Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Oknum pegawai negeri sipil Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung terlibat aksi perampokan terhadap nasabah bank di wilayah Polresta Bandarlampung dengan alasan mencari biaya kuliah pascasarjana dirinya.
Tersangka yang diamankan pada Minggu (29/9) itu bernama Eka Saputra (34), warga Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan PNS Bagian Keuangan Kabupaten Mesuji, kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto, di Bandarlampung, Selasa (1/10).
Menurut Kapolresta, pelaku oknum PNS itu terlibat dua kali aksi perampokan uang nasabah bank, salah satunya di Kedaton Bandarlampung.
Eka merupakan salah satu dari enam orang komplotan perampok uang nasabah bank, dengan modus menggembosi ban dan memeecah kaca mobil.
"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di salah satu bank itu, setelah dilakukan pendataan berhasil diidentifikasi tersangkanya Eka," kata Kombes Dwi pula.
Penangkapan tersangka terungkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jati Karya, sehingga dilakukan pengembangan kasusnya dan polisi mendapati tersangka ada kaitannya dengan pelaku yang lain.
"Komplotan tersangka berjumlah enam orang dan kelima rekannya berasal dari luar daerah Lampung. Tersangka yang lainnya sudah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran," ujar Dwi Irianto.
Ia mengungkapkan, selain melakukan perampokan dengan korban nasabah bank, tersangka juga terkait aksi pencurian dengan modus memecah kaca mobil. Tersangka juga menggunakan mobil pribadinya untuk menutupi pandangan korban.
Sedangkan tersangka lainnya menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil guna diambil barang milik para korban mereka.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi berupa mobil kijang warna putih milik tersangka, baju miliknya, satu buah buku tabungan dan potongan besi serta paku payung yang digunakan untuk memecahkan ban.
"Tersangka dikenai pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Bandarlampung.
Eka mengaku, telah dua kali melakukan aksi perampokan, pertama kepada seorang nasabah bank dan kedua pencurian dengan memecahkan kaca mobil. Keduanya dilakukan di Kecamatan Kedaton Bandarlampung, dan saat melakukan pencurian menggunakan mobil milik istrinya.
"Saya melakukan pencurian untuk biaya kuliah S-2 di Universitas Saburai Bandarlampung. Saya khilaf," katanya.
Hasil dari dua kali perampokan itu dia mengaku mendapatkan bagian Rp15 juta, dari perampokan yang pertama mendapatkan Rp5 juta dan kedua mendapatkan bagian Rp10 juta. Keseluruhan uang hasil perampokan itu untuk biaya kuliahnya, sedangkan sisanya disimpan di tabungan.
Tersangka yang diamankan pada Minggu (29/9) itu bernama Eka Saputra (34), warga Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan PNS Bagian Keuangan Kabupaten Mesuji, kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto, di Bandarlampung, Selasa (1/10).
Menurut Kapolresta, pelaku oknum PNS itu terlibat dua kali aksi perampokan uang nasabah bank, salah satunya di Kedaton Bandarlampung.
Eka merupakan salah satu dari enam orang komplotan perampok uang nasabah bank, dengan modus menggembosi ban dan memeecah kaca mobil.
"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di salah satu bank itu, setelah dilakukan pendataan berhasil diidentifikasi tersangkanya Eka," kata Kombes Dwi pula.
Penangkapan tersangka terungkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jati Karya, sehingga dilakukan pengembangan kasusnya dan polisi mendapati tersangka ada kaitannya dengan pelaku yang lain.
"Komplotan tersangka berjumlah enam orang dan kelima rekannya berasal dari luar daerah Lampung. Tersangka yang lainnya sudah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran," ujar Dwi Irianto.
Ia mengungkapkan, selain melakukan perampokan dengan korban nasabah bank, tersangka juga terkait aksi pencurian dengan modus memecah kaca mobil. Tersangka juga menggunakan mobil pribadinya untuk menutupi pandangan korban.
Sedangkan tersangka lainnya menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil guna diambil barang milik para korban mereka.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi berupa mobil kijang warna putih milik tersangka, baju miliknya, satu buah buku tabungan dan potongan besi serta paku payung yang digunakan untuk memecahkan ban.
"Tersangka dikenai pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Bandarlampung.
Eka mengaku, telah dua kali melakukan aksi perampokan, pertama kepada seorang nasabah bank dan kedua pencurian dengan memecahkan kaca mobil. Keduanya dilakukan di Kecamatan Kedaton Bandarlampung, dan saat melakukan pencurian menggunakan mobil milik istrinya.
"Saya melakukan pencurian untuk biaya kuliah S-2 di Universitas Saburai Bandarlampung. Saya khilaf," katanya.
Hasil dari dua kali perampokan itu dia mengaku mendapatkan bagian Rp15 juta, dari perampokan yang pertama mendapatkan Rp5 juta dan kedua mendapatkan bagian Rp10 juta. Keseluruhan uang hasil perampokan itu untuk biaya kuliahnya, sedangkan sisanya disimpan di tabungan.