Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pelaksanaan pemilihan gubernur sejak awal diagendakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung berlangsung tahun 2013, hingga kini masih belum pasti kapan benar-benar akan digelar, akibat ketersediaan anggaran yang masih tetap "mak jelas" (MJ) alias tak ada kejelasannya.

Informasi terakhir, Pemerintah Provinsi Lampung bahkan telah menyatakan tidak akan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2013 ini.

Padahal semula diharapkan dalam RAPBD-P 2013 itulah dapat dialokasikan pembiayaan untuk Pilgub Lampung 2013.

Pemprov Lampung melalui Gubernur Sjachroedin ZP maupun Sekdaprov Berlian Tihang menyatakan, pembiayaan Pilgub Lampung tahun 2013 tidak dimungkinkan karena keuangan daerah yang sedang defisit, sehingga dimungkinkan baru dapat dimasukkan dalam RAPBD 2014 mendatang.

Lantas pertanyaannya, kapan pilkada Lampung bisa digelar bila pembiayaannya saja baru akan dianggarkan pada RAPBD 2014 nanti?

Padahal KPU Lampung telah mengesahkan dan menyusun perencanaan tahapan pilkada Lampung, dan semula sudah merancang pemungutan suara Pilgub Lampung pada 2 Oktober 2013.

Tapi, akibat ketersediaan anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah tetap saja masih "MJ" (mak jelas) seperti itu, KPU Lampung kemudian terpaksa harus merevisi agenda pemungutan suara Pilgub Lampung menjadi 2 Oktober 2013.

Agenda hasil revisi ini pun hampir dipastikan akan sulit terlaksana bila Pemprov dan DPRD Lampung ternyata belum juga membahas dan menyetujui alokasi anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaannya dalam APBD Lampung, baik anggaran perubahan 2013 maupun APBD murni 2014.

KPU Lampung juga telah menerima pendaftaran lima pasangan calon kepala daerah Lampung, satu pasangan calon dari jalur perseorangan (Amalsyah Tarmizi-Gunadi Ibrahim), dan empat pasangan dicalonkan partai politik atau koalisi parpol (Berlian Tihang-Mukhlis Basri, M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri, Herman HN-Zainudin Hasan, dan M Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim).

Lima pasangan calon kepala daerah Lampung itu pun terpaksa harus menunggu kejelasan proses pencalonan mereka yang sampai saat ini sementara waktu masih dihentikan oleh KPU Lampung, akibat belum dipastikan adanya ketersediaan anggaran Pilgub Lampung itu.

Bagaimana akan menggelar pilkada bila Pemprov dan DPRD Lampung belum menyetujui penganggarannya, dan darimana dananya bila benar daerah Lampung saat ini sedang mengalami defisit anggaran?

Berbagai pihak mencemaskan, bila ketidakjelasan pelaksanaan pilgub Lampung ini tidak segera diatasi, dapat menimbulkan potensi kerawanan dan berkemungkinan timbul konflik di tengah masyarakat.

Tarik ulur berkaitan pelaksanaan pilkada Lampung untuk dilaksanakan tahun 2013, 2014, atau 2015 yang masih tetap "MJ" alias tidak jelas itu pun, akhirnya menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

                                       Digelar 2013
Kemendagri mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera mengalokasikan anggaran pemilihan gubernur, sehingga pesta demokrasi di daerah itu dapat digelar sebelum Pemilu 2014.

"Karena yang menentukan ketersediaan anggaran itu adalah gubernur dan DPRD, maka kami minta gubernur berkoordinasi dengan DPRD Lampung mengenai ketersediaan anggaran untuk Pilgub pada 2013," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, usai pertemuan dengan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (26/9).

Kemendagri meminta Pemprov dan DPRD Lampung untuk mengupayakan agar pelaksanaan Pilgub Lampung pada 2013.

Namun, jika anggaran dana tetap tidak memungkinkan dilakukan pada 2013 maka Kemendagri mendesak untuk segera dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 2014 yang di dalamnya memasukkan alokasi dana untuk pilkada.

"Sudah menjadi kesepakatan bahwa APBD Lampung sudah bisa diketok palu (disahkan, red) pada Oktober ini. Setelah itu, langkah-langkah persiapan untuk Pilgub Lampung sudah bisa dilakukan untuk 2014," kata Djohermansyah Djohan pula.

Menanggapi desakan itu, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan DPRD Lampung untuk menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan Dirjen Otda Kemendagri.

"Segera akan kami bahas, kami mengupayakan sebisa mungkin untuk diselenggarakan pada 2013.  Oleh karena itu, kami akan mencoba menentukan anggarannya," katanya.

Tapi berkaitan penyelenggaraan pilgub pada 2013, Sjachroedin mengaku kondisi keuangan pemda sedang defisit dan tidak memungkinkan dilakukan perubahan APBD.

"Kita melihat kenyataan saja sekarang sudah bulan September, untuk perubahan APBD sudah tidak ada waktu. Kemarin tidak diajukan revisi APBD (2013) karena ada kesepakatan," katanya lagi.

Namun dia tidak bisa menjelaskan kesepakatan yang dimaksud tersebut terkait tidak dilakukannya revisi APBD 2013 yang menyertakan alokasi anggaran untuk Pilgub 2013.

Gubernur Sjachroedin mengakui ada "kesepakatan" ketika pihaknya tidak mengajukan revisi APBD 2013 terkait rencana penyelenggaraan pemilihan gubernur yang sesuai imbauan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dimajukan dari 2014.

"Untuk perubahan APBD waktu itu tidak ada waktu. Saat itu, ada kesepakatan. Itulah awal mulanya tak ada anggaran pilgub pada 2013," katanya lagi.

Namun kepala daerah Lampung yang masa jabatannya akan berakhir 2 Juni 2014 itu, tidak menjelaskan secara rinci kesepakatan apa yang dimaksud. Dia hanya menuding KPU Provinsi Lampung mengkhianati kesepakatan tersebut.

"Awal mulanya dari itu, dari delapan penandatangan itu, justru yang berkhianat KPU Lampung," kata Sjachroedin yang juga pensiunan Komjen polisi itu pula.

Mendagri sebelumnya mengimbau kepada 43 daerah yang kepala daerahnya akan habis masa jabatannya pada 2014 agar menggelar pilkada pada 2013.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi intensitas penyelenggaran pemilu yang berbenturan dengan pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Dengan demikian, dari 43 daerah tersebut yang seharusnya ada 152 pilkada terdiri atas 15 pilgub dan 104 pemilihan bupati serta wali kota, kesibukan pemilihannya terjadi pada 2013.

Hanya Provinsi Lampung yang saat itu menyatakan tidak sanggup menyelenggarakan pilkada 2014 dimajukan, karena tidak ada anggaran untuk menggelar pemilihan kepala daerah di 2013.

"Kami mengupayakan sebisa mungkin untuk digelar di 2013. Kami akan coba," kata Gubernur Lampung Sjachroedin ZP yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Lampung itu pula.

Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menyebutkan pula, langkah-langkah persiapan pilgub Lampung tersebut juga harus melibatkan KPU Provinsi dan Panwaslu untuk mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilgub yang dibahas bersama dengan Pemprov dan DPRD.

"Persiapan Pilgub sudah bisa dilakukan, dengan catatan usulan anggaran dari KPU Provinsi Lampung harus dibahas bersama dengan Pemprov dan DPRD," ujar Djohermansyah pula.

                                           Bukan 2015
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung tetap bersikukuh pemilihan gubernur Lampung harus digelar tahun 2013 ini, dan menepiskan wacana yang beredar di masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan gubernur tahun 2015, serta minta agar media massa tidak menyebarluaskan wacana tersebut.

Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi menegaskan bahwa pihaknya selaku pelaksana pemilihan kepala daerah Lampung itu tetap pada keputusan sebelumnya bahwa pemungutan suara Pilgub Lampung direncanakan pada 2 Desember 2013 dari jadwal semula 2 Oktober 2013.

"Media massa jangan nakal `lah, tidak ada itu wacana pelaksanaan Pilgub Lampung 2015," kata dia, sembari tersenyum.

Dia menegaskan kembali, pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Lampung yang akan berlangsung 2 Desember 2013 sudah dikonsultasikan pihaknya kepada gubernur melalui surat KPU Nomor 261/KPU prov-008/VIII/2013 tentang penetapan jadwal pilkada Lampung.

Isi dari surat tersebut adalah penjelasan mengenai penetapan hari H pilkada Lampung yang harus mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya penghitungan suara pada hari pencoblosan ditambah penghitungan suara di TPS hingga KPU Lampung selama 8--9 hari, ditambah tiga hari uji publik, dan sengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.

Nanang melanjutkan, semua hal tersebut harus selesai pada akhir Desember 2013, sehingga pihaknya memutuskan, pemungutan suara pilkada Lampung harus dilaksanakan pada 2 Desember 2013.

Dia juga menjelaskan, seandainya pilgub Lampung berlangsung dua putaran, KPU Lampung menjadwalkan putaran pertama akan dilakukan pada Senin (2/12/2013) dan putaran kedua pada Minggu (2/2/2014).

"Jadwal itu sudah ditetapkan dan dibenarkan oleh KPU Pusat, jadi tidak ada wacana jadwal pilgub Lampung di luar itu," kata Nanang lagi.

KPU Pusat berkaitan pelaksanaan pilgub Lampung juga sudah mengeluarkan penetapan (SK) memperpanjang jabatan lima Komisioner saat ini (Nanang Trenggono, Firman Seponada, Handi Mulyaningsih, Edwin Hanibal, dan Sholihin) diperpanjang masa jabatan mereka hingga dua bulan setelah dilantik pasangan kepala daerah Lampung yang terpilih.

Namun begitu, di tengah kontroversi itu, sejumlah warga di Bandarlampung melontarkan gagasan mereka yang memberikan alternatif usulan agar KPU Lampung untuk menjadwalkan pelaksanaan pilgub pada 2015.

Menurut mereka, Pilgub Lampung tahun 2015 lebih masuk akal, netral, dan bebas kepentingan, dibandingkan dua pertentangan yang beredar saat ini tentang pilkada Lampung tahun 2013 atau 2014.

Tapi bagaimana dengan nasib lima pasangan calon kepala daerah Lampung yang sudah mendaftarkan diri dan telah diproses oleh KPU Lampung bila pilgub Lampung tak jadi digelar tahun 2013 atau 2014?

Lalu, setelah Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengadakan pertemuan dengan Kemendagri yang akhirnya tetap minta Pemprov Lampung segera menganggarkan pembiayaan untuk Pilgub Lampung tahun 2013 ini, akankah ketidakjelasan kapan waktu dan pembiayaan pilkada Lampung itu segera berakhir?

Semuanya masih bergantung konsistensi sikap Gubernur dan DPRD Lampung pada satu pihak, dan KPU Lampung pada pihak lainnya.

Bila para pihak itu tetap berseberangan sikap serta belum juga dapat bersepakat tentang kepastian penganggaran dan waktu pelaksanaannya, pilgub Lampung masih akan tetap menjadi "Mak Jelas", entahlah sampai kapan lagi.

Padahal kepastian pelaksanaan Pilgub Lampung menjadi sebuah keniscayaan dan harus terlaksana, sebelum kepala daerah saat ini mengakhiri jabatan harus sudah terpilih pasangan kepala daerah penggantinya.

Pewarta :
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024