Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pasangan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Lampung Utara Zainal Abidin-Anshori Djausal ("ZA") secara resmi telah mengajukan gugatan hasil pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara "ZA", Farouk Danial, saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Kamis (26/9) malam, membenarkan pihaknya telah menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis sore pukul 16.00 WIB.
"Iya, sore ini gugatan didaftarkan atau diregistrasi di MK," ujar anggota DPRD Lampung dari Partai Gerindra itu pula.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menunjuk Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang beralamat di Jakarta sebagai Kuasa Hukum dalam menangani gugatan atas hasil Pilkada Lampung Utara itu di MK.
Tim Kuasa Hukum beranggotakan H KRH Henry Yosodiningrat SH, Sirra Prayuna SH, Badrul Mining SH SAg, H Radhitya Yosodiningrat SH, H Anang Alfiansyah SH, dan Yuris Darmawan SH.
Sejumlah poin alasan gugatan itu disampaikan, di antaranya tudingan adanya `ghost voter` atau pemilih hantu/pemilih siluman yang diduga sengaja dimobilisasi dari wilayah di sekitar Kabupaten Lampung Utara untuk ikut memilih dalam pemungutan suara tersebut.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi ("Abdi") sebagai pemenang dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu kepala daerah, di Kotabumi, Senin (23/9).
Pasangan "Abdi" meraih suara terbanyak mengalahkan tiga pasangan lainnya, termasuk `incumbent` Zainal Abidin-Anshori Djausal ("ZA").
Zainal Abidin adalah Bupati Lampung Utara saat ini yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat, berpasangan dengan Ir H Anshori Djausal MT, dosen Universitas Lampung yang dalam beberapa tahun terakhir aktif membantu di Pemprov Lampung.
Sedangkan Agung Ilmu Mangkunegara adalah Camat di Bandarlampung, anak dari Tamanuri, mantan Bupati Waykanan.
Sebelumnya Agung pernah maju dalam pencalonan bupati Kabupaten Waykanan di Lampung, tapi gagal, dan kemudian maju lagi pada pencalonan bupati Lampung Utara ini.
Pleno dipimpin Ketua KPU Lampung Utara Marthon yang dihadiri Komisioner KPU setempat dan anggota KPU Lampung Edwin Hanibal serta perwakilan pasangan calon dan timnya, merekapitulasi penghitungan suara dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara yang menunjukkan pasangan "Abdi" nomor urut 1 unggul dengan meraih 162.427 suara (49,19 persen).
Pasangan "Abdi" akhirnya ditetapkan sebagai pasangan bupati-wakil bupati Lampung Utara terpilih periode 2014--2019.
Perolehan suara pasangan lainnya adalah nomor urut 2, M Yusrizal-Kapten Purn Yoyot Sukarno (YUDAYONO), mendapatkan sebanyak 34.778 suara (10,53 persen).
Pasangan nomor urut 3, Kesuma Dewangsa-Supeno (KADESO) meraih 5.812 suara (1,76 persen), dan pasangan Zainal Abidin-Anshori Djausal memperoleh 127.163 suara (38,51 persen), dari seluruh suara sah mencapai 330.180.
KPU Lampung Utara menetapkan hasil rekapitulasi dari 23 kecamatan itu, dalam Keputusan Nomor: 49/Kpts/KPU-LU-008435560/Pilkada/IX/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan umum kepala daerah tahun 2013.
Pasangan nomor urut 1 (Agung-Paryadi) diusung PKS, Hanura, PKB, PPP, dan PKPI; pasangan nomor urut 2 (Yusrizal - Yoyot) diusung Partai Demokrat tanpa koalisi; pasangan nomor urut 3 (Kesuma Dewangsa - Supeno) diusung PPPI berkoalisi dengan gabungan 20 partai nonparlemen, dan pasangan nomor urut 4 (Zainal Abidin - Anshori Djausal) diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PBR, PKPB, dan PBB serta didukung Partai Golkar.
Pleno itu sempat disoal tim "ZA", karena dipercepat dari jadwal seharusnya pada 28 September 2013 nanti.
Namun Ketua KPU Lampung Utara Marthon menegaskan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dipercepat dari jadwal ini tidak bertentangan dan sesuai Peraturan KPU Nomor: 16 Tahun 2010 dan sesuai dengan surat edaran KPU Pusat Nomor 282 Tahun 2012.
Pemungutan suara pilkada Lampung Utara dilaksanakan pada Kamis (19/9) lalu, diikuti empat pasangan calon.
Sebelumnya, dari hasil hitung cepat (quick count) pilkada Lampung Utara, lembaga survei Rakata Institute memprediksi kemenangan pasangan "ABDI", namun lembaga lainnya, Lembaga Geopolitik (LeGAL) Lampung memprediksi kemenangan pasangan "ZA" masing-masing dengan selisih suara 5--6 persen.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara "ZA", Farouk Danial, saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Kamis (26/9) malam, membenarkan pihaknya telah menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis sore pukul 16.00 WIB.
"Iya, sore ini gugatan didaftarkan atau diregistrasi di MK," ujar anggota DPRD Lampung dari Partai Gerindra itu pula.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menunjuk Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang beralamat di Jakarta sebagai Kuasa Hukum dalam menangani gugatan atas hasil Pilkada Lampung Utara itu di MK.
Tim Kuasa Hukum beranggotakan H KRH Henry Yosodiningrat SH, Sirra Prayuna SH, Badrul Mining SH SAg, H Radhitya Yosodiningrat SH, H Anang Alfiansyah SH, dan Yuris Darmawan SH.
Sejumlah poin alasan gugatan itu disampaikan, di antaranya tudingan adanya `ghost voter` atau pemilih hantu/pemilih siluman yang diduga sengaja dimobilisasi dari wilayah di sekitar Kabupaten Lampung Utara untuk ikut memilih dalam pemungutan suara tersebut.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi ("Abdi") sebagai pemenang dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu kepala daerah, di Kotabumi, Senin (23/9).
Pasangan "Abdi" meraih suara terbanyak mengalahkan tiga pasangan lainnya, termasuk `incumbent` Zainal Abidin-Anshori Djausal ("ZA").
Zainal Abidin adalah Bupati Lampung Utara saat ini yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat, berpasangan dengan Ir H Anshori Djausal MT, dosen Universitas Lampung yang dalam beberapa tahun terakhir aktif membantu di Pemprov Lampung.
Sedangkan Agung Ilmu Mangkunegara adalah Camat di Bandarlampung, anak dari Tamanuri, mantan Bupati Waykanan.
Sebelumnya Agung pernah maju dalam pencalonan bupati Kabupaten Waykanan di Lampung, tapi gagal, dan kemudian maju lagi pada pencalonan bupati Lampung Utara ini.
Pleno dipimpin Ketua KPU Lampung Utara Marthon yang dihadiri Komisioner KPU setempat dan anggota KPU Lampung Edwin Hanibal serta perwakilan pasangan calon dan timnya, merekapitulasi penghitungan suara dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara yang menunjukkan pasangan "Abdi" nomor urut 1 unggul dengan meraih 162.427 suara (49,19 persen).
Pasangan "Abdi" akhirnya ditetapkan sebagai pasangan bupati-wakil bupati Lampung Utara terpilih periode 2014--2019.
Perolehan suara pasangan lainnya adalah nomor urut 2, M Yusrizal-Kapten Purn Yoyot Sukarno (YUDAYONO), mendapatkan sebanyak 34.778 suara (10,53 persen).
Pasangan nomor urut 3, Kesuma Dewangsa-Supeno (KADESO) meraih 5.812 suara (1,76 persen), dan pasangan Zainal Abidin-Anshori Djausal memperoleh 127.163 suara (38,51 persen), dari seluruh suara sah mencapai 330.180.
KPU Lampung Utara menetapkan hasil rekapitulasi dari 23 kecamatan itu, dalam Keputusan Nomor: 49/Kpts/KPU-LU-008435560/Pilkada/IX/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan umum kepala daerah tahun 2013.
Pasangan nomor urut 1 (Agung-Paryadi) diusung PKS, Hanura, PKB, PPP, dan PKPI; pasangan nomor urut 2 (Yusrizal - Yoyot) diusung Partai Demokrat tanpa koalisi; pasangan nomor urut 3 (Kesuma Dewangsa - Supeno) diusung PPPI berkoalisi dengan gabungan 20 partai nonparlemen, dan pasangan nomor urut 4 (Zainal Abidin - Anshori Djausal) diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PBR, PKPB, dan PBB serta didukung Partai Golkar.
Pleno itu sempat disoal tim "ZA", karena dipercepat dari jadwal seharusnya pada 28 September 2013 nanti.
Namun Ketua KPU Lampung Utara Marthon menegaskan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dipercepat dari jadwal ini tidak bertentangan dan sesuai Peraturan KPU Nomor: 16 Tahun 2010 dan sesuai dengan surat edaran KPU Pusat Nomor 282 Tahun 2012.
Pemungutan suara pilkada Lampung Utara dilaksanakan pada Kamis (19/9) lalu, diikuti empat pasangan calon.
Sebelumnya, dari hasil hitung cepat (quick count) pilkada Lampung Utara, lembaga survei Rakata Institute memprediksi kemenangan pasangan "ABDI", namun lembaga lainnya, Lembaga Geopolitik (LeGAL) Lampung memprediksi kemenangan pasangan "ZA" masing-masing dengan selisih suara 5--6 persen.