Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa penangkapan Aiptu LS anggota Polres Sorong, Papua, merupakan upaya paksa karena diketahui yang bersangkutan berada di Jakarta.
"Sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik di Papua, tapi yang bersangkutan belum berkesempatan hadir dan diketahui berada di Jakarta, sehingga proses dilakukan secara tuntas perlu dilakukan pemeriksaan pada malam hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (18/5) malam.
Sebagaimana acara hukum pidana tersebut terkait pelanggaran, penyidikan dilakukan 1 X 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan administrasi penyidikan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan, katanya.
"Paling lambat besok petang tentang informasi penahanan. Upaya itu pertama pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, penahanan itu upaya paksa," kata Boy.
LS ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) bersama Polda Papua, katanya.
"Penangkapan dilakukan di kompleks PTIK, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan proses penyidikan yang sudah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan juga aktivitas pembalakan liar yang dilakukan perusahaan swasta PT SAW dan PT Rotua," kata Boy.
Dua perusahaan itu diduga kuat terkait dengan Aiptu LS. Semua masih dalam proses pembuktian. Paling lambat esok petang diketahui informasi penahanan LS, katanya.
Sementara itu, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, kepolisian langsung memblokir rekening Aiptu LS.
"Sudah kami blokir rekeningnya, di situ juga dilihat transaksi di dalamnya. Hanya mungkin sedikit memakan waktu karena jumlah transaksi sebanyak itu dilakukan sejak 2007-2012," kata Arief di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, jumlah transaksi keuangan Aiptu LS selama enam tahun yang mencapai miliaran rupiah itu merupakan akumulasi transaksi yang dihitung per debet, kredit dan saldonya.
"Sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik di Papua, tapi yang bersangkutan belum berkesempatan hadir dan diketahui berada di Jakarta, sehingga proses dilakukan secara tuntas perlu dilakukan pemeriksaan pada malam hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (18/5) malam.
Sebagaimana acara hukum pidana tersebut terkait pelanggaran, penyidikan dilakukan 1 X 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan administrasi penyidikan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan, katanya.
"Paling lambat besok petang tentang informasi penahanan. Upaya itu pertama pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, penahanan itu upaya paksa," kata Boy.
LS ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) bersama Polda Papua, katanya.
"Penangkapan dilakukan di kompleks PTIK, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan proses penyidikan yang sudah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan juga aktivitas pembalakan liar yang dilakukan perusahaan swasta PT SAW dan PT Rotua," kata Boy.
Dua perusahaan itu diduga kuat terkait dengan Aiptu LS. Semua masih dalam proses pembuktian. Paling lambat esok petang diketahui informasi penahanan LS, katanya.
Sementara itu, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, kepolisian langsung memblokir rekening Aiptu LS.
"Sudah kami blokir rekeningnya, di situ juga dilihat transaksi di dalamnya. Hanya mungkin sedikit memakan waktu karena jumlah transaksi sebanyak itu dilakukan sejak 2007-2012," kata Arief di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, jumlah transaksi keuangan Aiptu LS selama enam tahun yang mencapai miliaran rupiah itu merupakan akumulasi transaksi yang dihitung per debet, kredit dan saldonya.