Jakarta (ANTARA) - Anggota Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meringkus tiga orang penagih hutang (debt collector) yang mengancam EM (39) menggunakan senjata gas (airsoft gun) dan senjata tajam jenis keris.
"Korban EM melaporkan dugaan penganiayaan dan diperlakukan tidak menyenangkan," kata Kepala Polsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Adri Desas Furiyanto di Jakarta, Rabu.
Kompol Adri tidak menyebutkan identitas pelaku, namun ketiga tersangka ditangkap petugas Polsek Pasar Minggu di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Adri menjelaskan kronologis kejadian berawal saat EM kedatangan HS bersama tiga orang debt collector, untuk menagih utang kepada korban.
Kemudian, EM meninggalkan pelaku, karena akan bertemu dengan seseorang, namun para pelaku emosi dan mengeluarkan senjata gas untuk mengancam korban.
Seorang saksi, DR mencoba melerai, namun ketiga pelaku membuat keributan, namun petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian, sehingga tidak terjadi pertikaian.
Selanjutnya, aparat kepolisian membawa korban, saksi dan para pelaku ke Markas Polsek Pasar Minggu, guna diproses lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP Jo 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Korban EM melaporkan dugaan penganiayaan dan diperlakukan tidak menyenangkan," kata Kepala Polsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Adri Desas Furiyanto di Jakarta, Rabu.
Kompol Adri tidak menyebutkan identitas pelaku, namun ketiga tersangka ditangkap petugas Polsek Pasar Minggu di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Adri menjelaskan kronologis kejadian berawal saat EM kedatangan HS bersama tiga orang debt collector, untuk menagih utang kepada korban.
Kemudian, EM meninggalkan pelaku, karena akan bertemu dengan seseorang, namun para pelaku emosi dan mengeluarkan senjata gas untuk mengancam korban.
Seorang saksi, DR mencoba melerai, namun ketiga pelaku membuat keributan, namun petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian, sehingga tidak terjadi pertikaian.
Selanjutnya, aparat kepolisian membawa korban, saksi dan para pelaku ke Markas Polsek Pasar Minggu, guna diproses lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP Jo 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.