KPK segera periksa Ketua PN Bengkulu

id KPK, PN Bengkulu

KPK segera periksa Ketua PN Bengkulu

Juru bicara KPK Febri Diansyah (FOTO: Antaranews.com/Dok)

Jakarta (Antara Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.
         
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
         
Selain memeriksa Kaswanto, KPK akan memeriksa satu saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Adi Irawan juga untuk tersangka Syuhadatul Islamy.
         
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana.
         
Sedangkan diduga pihak pemberi karyawan swasta Syuhadatul Islamy yang juga keluarga keluarga dari terdakwa Wilson.
         
Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
 
ANTARA