Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung belum mengeluarkan izin kantor operasional transportasi berbasis daring karena masih dalam proses dan belum ada pembahasan.
"Saya belum tahu jika mereka sudah memasukkan izin kantor, jika memang sudah masuk keputusannya belum saya dapat dan nanti akan kita bahas lagi," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Senin (25/9).
Dia mengatakan, perlu tambahan waktu untuk membahas permasalah ini, sebab dirinya pun mempertanyakan izin yang diklaim sudah masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung.
Ia melanjutkan, seharusnya PT. Gojek Indonesia tidak beroperasi dulu di Bandarampung sebelum mendapatkan izin operasional dari kepala daerah di wilayah tersebut.
"Seharusnya kalau belum ada izin jangan operasi dulu, operasi itu kalau sudah ada izin itu yang bener," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung memanggil manajemen trasnportasi berbasis daring, terkait keberadaan izin kantor yang ada di ibukota Provinsi Lampung itu.
"Apa pun kegiatan yang ada di Bandarlampung harus berizin pemerintah dan telah digelar pertemuan dengan manjemen," kata Asisten Bidang Pemerintahan Sukarma Wijaya.
Dia mengatakan, bahwa pemkot memanggil manajemen transportasi berbasis daring ini untuk mempertanyakan keberadaan kantornya yang di Bandarlampung.
Ia melanjutkan, untuk kewenangan penutupan kantor trasnportasi berbasis daring ini berada di Dinas Perumahan, dan Pemukiman Kota Bandalampung, lalu Badan Penanaman Modal dan Perizinan juga tidak pernah menerbitkan surat izin operasional ataupun izin berdirinya kantor transportasi berbasis daring tersebut.
"Kalau izin usaha aplikasi terpusat di Jakarta, untuk kantornya saja atau operasional kantor ada titik operasinya sehingga secara layanan adminsitratif harus diurus izin ketika tidak ada akan kita stop," kata dia.
Ditegaskannya, bahwa pemkot tidak memiliki wewenang untuk memblokir aplikasi tersebut, sebab izin usaha berada di Jakarta atau di pusat.
"Izin usaha gojeknya dari pusat inikan provider karena online, yang mempunyai wewenang berikan izin kementerian perhubungan dan kementrian komunikasi dan informasi," kata dia.
Ia melanjutkan, pemkot hanya memiliki wewenang untuk izin operasional kantor did aerah jika ada tentunya harus ada izin dari pemerintah setempat.
"Dasar pemanggilan kita untuk mempertanyakan izin kantor, apakah sudah dikantongi atau belum dan kami pun ingin mengetahui izin apa saja yang telah dikantongi perusahaan aplikasi trasnportasi berbasis daring ini dari pemerintah pusat," kata dia.
(ANTARA)
Berita Terkait
PDIP Kota Metro buka penjaringan bakal calon kepala daerah pada Kamis
Rabu, 17 April 2024 17:49 Wib
Sheila On 7 siap gelar tur konser Tunggu Aku Di 5 kota
Rabu, 17 April 2024 16:48 Wib
Sidak hari pertama kerja, Wali Kota Metro pastikan pelayanan berjalan maksimal
Selasa, 16 April 2024 16:00 Wib
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
Golkar buka pendaftaran calon wali kota Medan
Selasa, 16 April 2024 9:19 Wib
Kapolda tegaskan anggota Polri jangan bikin gerakan tambahan di Sorong
Senin, 15 April 2024 13:25 Wib
Eva Dwiana: Idul Fitri momentum menjaga kebersamaan
Rabu, 10 April 2024 9:05 Wib
Malam takbiran warga Kota Bandarlampung padati pasar
Selasa, 9 April 2024 21:38 Wib