Dishub Bandarlampung Tutup Dua Lampu Lalu Lintas

id iskandarsyah

Dishub Bandarlampung Tutup Dua Lampu Lalu Lintas

Kabid Lalin Dishub Kota Bandarlampung, Iskandar (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...dua lampu pengatur lalu lintas itu ditutup untuk mengurangi titik kemacetan sehingga jika ingin memutar cukup berputar arah...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung menutup dua lampu pengatur lalu lintas secara permanen untuk mengurangi kemacetan yang ada di jalur tersebut.

"Ada dua lampu lalu lintas yang kita tutup, yakni Jalan Sultan Agung-Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Pangeran Antasari-Jalan Arif Rahman Hakim," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bandarlampung Iskandarsyah di Bandarlampung, Minggu (24/9).

Dia mengatakan, dua lampu pengatur lalu lintas itu ditutup untuk mengurangi titik kemacetan sehingga jika ingin memutar cukup berputar arah.

Ia melanjutkan, untuk kendaraan dari Jalan Sultan Agung yang hendak menuju Jalan Arif Rahman Hakim tidak diperbolehkan berbelok langsung, tapi diminta untuk berputar arah di bawah jalan layang yang ada di Jalan Sultan Agung-Jalan Ryacudu.

"Jadi sekarang sudah kita tutup median jalannya, kendaraan harus memutar di depan sehingga lebih banyak jalan lurusnya," katanya.

Lalu untuk kendaraan dari Jalan Arif Rahman Hakim yang akan menuju jalan layang tersebut diharuskan berputar sebelum PKOR Wayhalim.

Kemudian, penutupan lampu lalu lintas di perempatan Jalan Pangeran Antasari-Jalan Arif Rahman Hakim. Kendaraan dari arah Wayhalim yang hendak menuju ke arah Jalan Gajah Mada diarahkan untuk berputar di dekat Giant Antasari.

Diharapkan, penutupan kedua lampu pengatur lalu lintas ini mampu mengurangi dan mengurai titik kemacetan.

"Hampir setiap sore macetnya lumayan parah, apalagi di Jalan Pangeran Antasari," kata dia.

Pihaknya pun telah memasang rambu lalu lintas baru di dua lokasi tersebut agar pengguna jalan tidak kebingungan dan bisa memutar.

"Jadi sudah kami pasang rambu-rambu baru untuk sosialisasi pengendara kendaraan dan diharapkan yang di Jalan Sultan Agung bisa memutar di bawah kolong jalan layang sedangkan di Jalan Pangeran Antasari bisa memutar di u-turn," kata dia.

(ANTARA)