HNSI Lampung Timur Tetap Tolak Penambangan Pasir Laut

id HNSI Lampung Timur Tolak Tambang Pasir, Nelayan Tolak Tambang Pasir, Tambang Pasir Lampung Timur

HNSI Lampung Timur Tetap Tolak Penambangan Pasir Laut

Rapat membahas rencana pengusahaan pasir laut di Lampung Timur dan penyampaian pendapat tentang Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2017-2036, di DPRD Lampung, Rabu (20/9). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, tetap menolak rencana eksplorasi dan eksploitasi tambang pasir laut di perairan laut Lampung Timur.

Bayu Witara, ketua DPC HNSI Lampung Timur usai menggelar pertemuan dengan sejumlah nelayan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Minggu (24/9), menyatakan rencana eksplorasi dan eksploitasi oleh sebuah perusahaan tambang pasir laut itu diketahui setelah nelayan dan pihaknya bertemu dengan sejumlah instansi pemerintah di Provinsi Lampung dan pemerhati lingkungan hidup di gedung DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (20/9).

Pertemuan itu membahas rencana ekplorasi dan eksploitasi pasir laut di Lampung Timur dan penyampaian pendapat tentang Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2017-2036.

Pada pertemuan di ruang Komisi II DPRD Provinsi Lampung itu, kata Bayu, dipaparkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung mengenai rencana ekplorasi pasir laut di wilayah perairan laut Kecamatan Labuhan Maringgai dan disebutkan pula perusahaan tambang tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi syarat.

"Jika kembali ada rencana eksplorasi dan eksploitasi pasir laut di wilayah laut Labuhan Maringgai ini langkah konyol pemerintah karena kejadian dulu nelayan sudah menolak hingga berujung rusuh," ujar dia.

Dia menyatakan HNSI Lampung Timur sebagai wakil nelayan menyatakan menolak tegas keberadaan perusahaan tambang pasir laut tersebut. "Kami tolak secara tegas tambang pasir itu," katanya lagi.

Menurut Bayu, dasar penolakan nelayan itu karena keberadaan tambang pasir laut itu mengancam mata pencarian nelayan, mengingat pasir laut adalah tempat tumbuh kembang biota laut.

Selain itu, Kecamatan Labuhan Maringgai juga telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebagai kawasan pengolahan rajungan berkelanjutan sehingga jika eksplorasi dan eksploitasi itu tetap dilakukan berarti bertentangan dengan program Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat.

Kabupaten Lampung Timur berkontribusi sekitar 15 persen terhadap total produksi rajungan di Indonesia.

Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Timur Syahrudin Putera ketika dikonfirmasi tentang sikap Pemkab Lampung Timur atas penolakan nelayan terkiat rencana perusahaan tambang pasir laut itu, belum mau berkomentar.

Dia mengatakan akan mempelajari persolan itu terlebih dulu. "Coba nanti saya pelajari dulu ya," ujarnya pula.