Polisi Tembak Kaki Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

id kasat reskrim polresta harto agung

Polisi Tembak Kaki Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung (foto: Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menembak kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Jimi (23), karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

"Pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandarlampung dan Tanjungkarang Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung di Bandarlampung, Jumat (15/9)

Ia mengatakan, pelaku pencurian yang diamankan ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah berbeda.

Ia melanjutkan, warga Jalan Raya Kecapi, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ini ditangkap di Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung.

"Dalam setiap aksinya pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu satu menit untuk merusak kunci kontak sepeda motor," kata dia.

Setiap melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan kunci leter T, cara merusaknya dengan cara memutar kontak sebanyak dua kali.

Dalam aksinya dirinya selalu bekerjasama dengan tersangka AN yang lebih dahulu telah ditangkap.

"Komplotan ini terakhir beraksi di Jalan Pagar Alam, setiap beraksi keduanya selalu berboncengan menggunakan satu sepeda motor," katanya.

Setiap pelaku mempunyai tugas berbeda untuk JI sebagai eksekutor dan AN bertugas memantau lokasi sekitar.

Dari hasil pemeriksaan pelaku telah delapan kali melakukan aksinya yakni lima kali di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat, satu kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung, satu kali di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Timur, dan satu kali di wilayah hukum Polsek Panjang.

"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka adalah tiga kunci letter T dan lima mata kuncinya," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, JI mengaku melakukan kejahatan ini karena kebutuhan ekonomi, sehingga terpaksa melakukannya.

"Saya menyesal telah melakukan kejahatan ini," kata dia.


(ANTARA)