Artalyta Suryani Diperiksa KPK terkait BLBI

id artalyta suryani diperiksa kpk, pt bukit alam surya, juru bicara kpk, febri diansyah

Artalyta Suryani Diperiksa KPK terkait BLBI

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (FOTO ANTARA: Dok)

...Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)," kata Febri...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

Febri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani merupakan penjadwalan ulang yang sedianya dilakukan pada Selasa (5/9) lalu.  "Benar, dijadwalkan ulang dari pemeriksaan 5 September lalu," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung untuk enam bulan ke depan sejak 31 Agustus 2017.

Menurut Febri, dalam kasus BLBI tersebut KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Bahkan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah hampir final, nanti kami informasikan lebih lanjut terkait dengan kerugian keuangan negara yang dihitung dari hasil audit final tersebut," tuturnya.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sehingga hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.(ANTARA)