TNI Laporkan Pengacara Eggy Sudjana Ke Polisi

id tni laporkan eggy sudjana ke polisi, tim bakumdam, mayor (chk) syamsoel huda

TNI Laporkan Pengacara Eggy Sudjana Ke Polisi

Pengacara Eggy Sudjana (FOTO: Antaranews.com/Dok)

...Anehnya kedua warga yang sudah almarhum tersebut ikut memberi surat kuasa, untuk menggugat TNI AD," ujarnya...
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA Lampung) - Tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Polres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu dalam kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong, secara sengaja dan terencana.

Selain Eggy Sudjana yang menjadi kuasa hukum penggugat, pihak Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno dengan tuduhan sebagai biang pemalsu dokumen.

"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda saat dikonfirmasi usai menyerahkan dokumen pelaporan di Polres Tulungagung.

Ia mengungkapkan, kecurigaan adanya dokumen palsu atau fiktif diketahui saat proses persidangan yang berlangsung sebelumnya.

Menurut Syamsoel, dalam persidangan perdata tersebut pihaknya menemukan data-data fakta yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya adalah temuan pemalsuan dokumen.

Ia mencontohkan temuan adanya dua nama warga yang tercantum ikut menggugat, namun ternyata sudah meninggal dunia pada 2015.

Padahal gugatan dibuat tahun 2016. "Anehnya kedua warga yang sudah almarhum tersebut ikut memberi surat kuasa, untuk menggugat TNI AD," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ditemukan pula sejumlah warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat namun nama-nama mereka dicatut sebagai bagian warga yang turut menggugat TNI.

"Ada 12 warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat, namun dicatut sebagai pemberi kuasa kepada kuasa hukum warga," kata Syamsoel.

Tim Bakumdam TNI lain, Taufan menyatakan, indikasi pemalsuan terlihat pada dokumen KTP dan surat kuasa penggugat atas nama Mika Purnamasari dan Sadeni yang telah meninggal pada 2015.

"Di situ ada perbedaan antara tanda tangan di KTP dengan tanda tangan di surat kuasa, yang satu menggunakan cap jempol dan satunya tanda tangan. Ini dua dokumen kok beda tanda tangan bagaimana ceritanya," kata dia.

Tim Bakumdam memastikan pengaduan atau pelaporan atas diri penggugat dan kuasa hukum penggugat atas nama Sutrisno dan Eggy Sudjana tersebut telah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko.

Syamsoel mengatakan Eggy Sudjana dan Sutrisno dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 tentang  membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu.

"Pasalnya 263 ayat satu tentang  pemalsuan dokumen, dan 263 ayat dua karena menggunakan dokumen palsu," kata Syamsoel.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, saat ini anggotanya masih melakukan pendataan terkait berkas laporan. Setelah itu biasanya langsung diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

"Ya benar ada laporan terkait pemalsuan dokumen, saat ini anggota masih melakukan pendataan," katanya.
(ANTARA)