Polresta Bandarlampung tangkap 80 tersangka narkoba

id Narkoba, Polresta, polisi

Polresta Bandarlampung tangkap 80 tersangka narkoba

Ilustrasi/Tahanan narkoba (ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap 80 tersangka penyalahgunaan selama Operasi Antik II Krakatau 2017 yang dilaksanakan dari tanggal 10-29 Agustus 2017.
         
"Selama Operasi Antik II yang fokus pada narkoba, telah berhasil mengamankan 80 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Rabu.
         
Dia mengatakan, para tersangka berasal dari 63 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap oleh seluruh jajaran Polresta Bandarlampung, dari polsek, shabara dan khususnya satuan narkoba.
         
Jumlah kasus yang diungkap ini lebih tinggi dibandingkan Operasi Antik Krakatau yang pertama hanya 54 kasus.
         
"Untuk Operasi Antik Krakatau yang kedua berhasil mengungkap 63 kasus dengan jumlah pengungkapan paling banyak di Lampung," kata dia.
         
Barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Antik Krakatau II yakni 144.056 gram ganja, 30,22 gram sabu-sabu dan satu butir pil extacy serta dua lempeng diazepam.
         
"Untuk narkoba jenis baru hanya didapat dua lempeng diazepam, yang mendapatkannya harus memerlukan resep dokter," kata dia.
         
Ia melanjutkan, bahwa dari para tersangka ini masih dalam penyelidikan, apakah penggunanya baru atau tidak.
 
ANTARA