Kegiatan UN Swissindo Dihentikan

id kegiatan un swissindo dihentikan, satgas waspada investasi, tongam L tobing, ketua satgas waspada investasi

Kegiatan UN Swissindo Dihentikan

Satgas Investasi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi "bodong" (Foto : Net)

...Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," ungkap Tongam...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kegiatan usaha United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) dihentikan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi, karena usaha tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia telah memanggil pimpinan UN Swissindo yakni Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.

Menurut Tongam, dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi beberapa hal.

Pertama, UN Swissindo setuju menghentikan kegiatan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian kupon "human obligation" VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai Rabu (23/8) karena tidak memiliki izin.

"Sino juga meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan, dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Tongam mengutip pernyataan Sino.

Menurut Tongam, Sino juga meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Adapun modus UN Swissindo selama ini adalah menawarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan kupon kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar 1.200 dolar AS  atau Rp15,6 juta di Bank Mandiri.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," ungkap Tongam. (ANTARA)