Jaringan Perempuan Gelar Pelatihan Pengelolaan Hutan

id walhi dan jpp

Jaringan Perempuan Gelar Pelatihan Pengelolaan Hutan

Jaringan Perempuan Padhmarini (JPP) dan Walhi menggelar lokalatih pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman di Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. (Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Jaringan Perempuan Padhmarini (JPP) dan Walhi menggelar lokalatih pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman di Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Lokalatih berperspektif gender tersebut diikuti kelompok petani hutan dan kelompok wanita tani serta pengelola Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) Lestari dengan jumlah peserta 30 orang, kata Koordinator JPP Lampung Rinda Gusvita di Bandarlampung, Senin (21/8).

Ia mengatakan telah terjadi kesetaraan gender dalam pengelolaan hutan di kelompok SHK Lestari Wilayah Hurun Kecamatan Teluk Pandan.

Menurut dia pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam pengelolaan hutan sudah cukup baik, mulai dari urusan pengolahan lahan, perencanaan jenis tanaman, perawatan, pengolahan hasil, hingga pemasaran.

"Pembagian peran tersebut berjalan dengan cara bergotong royong. Ini bisa dijadikan percontohan untuk kelompok pengelolaan hutan lainnya," katanya.

Rinda menambahkan pengarusutamaan gender sebetulnya sudah ada dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan peraturan lainnya.

"Meski masyarakat belum paham tentang istilah gender, tetapi tanpa disadari mereka sudah melakukan pembagian perannya," tuturnya lagi.

Hanya, kata dia, kelompok tani masih terbentur dengan legalitas pengelolaan kawasan dan peningkatan nilai ekonomi komunitas dengan tetap memperhatikan kepentingan ekologi.

"Ini menjadi PR besar tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga para pihak lainnya dalam melakukan pembinaan kelompok tani di sana," ujarnya.

Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (Tahura WAR) merupakan wilayah sistem penyangga kehidupan terutama dalam pengaturan tata air, menjaga kesuburan tanah.

Selain itu, mencegah erosi, menjaga keseimbangan iklim mikro, penghasil udara bersih, menjaga siklus makanan dan pusat pengawetan keanekaragaman hayati bagi masyarakat Kota Bandar lampung dan Kabupaten Pesawaran.

Tahura juga memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi, yaitu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisata dan rekreasi (UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).

Tahura WAR ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 408/Kpts-II/1993 tanggal 10 Agustus 1993.

Sebelum ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya, Reg. 1 Gunung Betung ini berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Dengan adanya pertimbangan untuk menjamin pelestarian lingkungan dan konservasi alam barulah status Reg. 19 Gunung Betung ditingkatkan menjadi Taman Hutan Raya dengan luas 22.249,31 ha.

Dalam proses partisipatif yang cukup panjang, muncul kesepahaman di masyarakat bahwa hutan harus dikelola agar terjaga dan lestari.

Pada 2002, masyarakat pengelola hutan membentuk sebuah organisasi yang bernama Sistem Hutan Kerakyatan (SHK Lestari) yang terdiri atas delapan kelompok kecil dengan menggunakan pola pengelolaan hutan rakyat dengan luas wilayah kelola 625,75 ha.


(ANTARA)