Bupati Lampung Tengah Tolak "full Day School"

id bupati mustafa tolak fds, mustafa

Bupati Lampung Tengah Tolak "full Day School"

Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kapolda Lampung Irjen Sudjarno foto bersama pelajar SD dan SMP usai upacara (FOTO: Humas Pemkab Lampung Tengah)

...Kami sudah ujicoba, namun faktanya kami menemukan banyak kendala...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Bupati Lampung Tengah, Provinsi Lampung Mustafa menolak "full day school" menyusul banyaknya keluhan orang tua siswa dam melayangkan surat penolakan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam keterangan diterima di Bandarlampung, Rabu, surat penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Tengah Mustafa tertanggal 14 Agustus 2017. Salah satu isinya menyebutkan penerapan "full day school" sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 dinilai belum tepat dan justeru menimbulkan persoalan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah A Helmi menuturkan "full day school" telah diujicobakan pada sekolah-sekolah di kabupaten tersebut. Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar berlangsung Senin hingga Sabtu setiap pekan.

Akan tetapi, kata dia, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah maka kegiatan belajar mengajar (KBM) berubah, yakni proses KBM berlangsung Senin hingga Jumat.

"Kami sudah ujicoba, namun faktanya kami menemukan banyak kendala. Di antaranya, jarak antara sekolah dan tempat tinggal siswa yang jauh. Belum lagi kerawanan atau gangguan yang dapat terjadi saat siswa pulang hingga malam hari," jelasnya.

Helmi melanjutkan, kendala lainnya yakni banyaknya siswa yang mengikuti bimbingan belajar di luar sekolah, serta mengikuti taman pendidikan Al-Qur`an yang kebanyakan dilakukan menjelang sore.

"Sehingga dengan adanya penambahan jam belajar akan mengurangi jadwal siswa. Mereka tidak ada waktu lagi untuk memperdalam ilmu agama Islam," kata Helmi.

Penerapan "full day school" juga berpengaruh pada pondok pesantren (ponpes). Mengingat, ponpes memiliki jadwal tersendiri. "Oleh karena itu, Bupati Mustafa mengirimkan surat ke Mendikbud terkait penolakan pola pembelajaran `full day school`," katanya.

Sementara itu, Bupati Mustafa menuturkan penerapan "full day school" idealnya fleksibel. Sekolah yang memang dianggap mampu dan mumpuni, bisa diterapkan. Sementara yang belum, tidak dipaksakan.

"Faktanya masih banyak pendidikan kita yang belum mampu menerapkan itu. Mulai disebabkan sarana prasarana, kesiapan siswa dan sekolah itu sendiri, jarak tempuh dan lainnya. Jika dipaksakan tentunya hasilnya tidak akan maksimal," ujar bupati.

Dia menambahkan kegiatan belajar mengajar yang berlangsung hingga sore dikhawatirkan berpengaruh pada psikologi anak. Karena hal tersebut, justru dapat berakibat anak akan mengalami beban psikologis. Karena tidak ada waktu luang bagi anak untuk istirahat dan dituntut untuk terus berfikir.

"Dari sisi kesehatan tentu saja itu tidak baik dan akan mempengaruhi psikologis anak, terutama anak yang masih duduk di sekolah dasar. Karenanya secara tegas kami menolak pemberlakuan `full day school`," kata dia. 
(ANTARA)