Stok terbatas, premium sulit didapatkan

id BBM, premium, stok BBM habis di Lampung

Stok terbatas, premium sulit didapatkan

Seorang petugas SPBU sedang mengisi tanki mobil dengan premium. (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (Antara Lampung )- Stok premium di berbagai stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di KOta Bandarlampung umumnya sudah kosong menjelang sore, sehingga banyak pengendara yang akhirnya memilih menggunakan pertalite atau pertamax sebagai bahan kendaraannya.
    
Beberapa pengendara di Bandarlampung, Jumat, menyebutkan mereka dalam tiga bulan terakhir sulit mendapatkan premium pada sore dan malam, sehingga menggunakan pertalite atau pertamax meski lebih mahal harganya.
    
"Stok premium biasanya ada pada pagi, namun cepat habis," kata Henry, salah satu pengendara.
    
Sementara itu, pantauan di SPBU kawasan Sukarame dan Telukbetung menunjukkan antrean panjang kendaraan umumnya terjadi di SPBU yang masih melayani penjualan premium, karena menjelang sore stok premium sudah terjual.
    
"Kami dalam sehari hanya mendapatkan pasokan premium satu tangki atau 8.000 liter. Menjelang sore, stok itu sudah habis," kata salah satu petugas SPBU, Mila.
    
Meski demikian, ia menyebutkan pengendara biasanya segera beralih menggunakan pertalite atau pertamax.    Petugas SPBU di kawasan Sukarame juga menyebutkan pengiriman premium ke SPBU itu
 juga hanya sekali dalam sehari sebanyak 8.000 liter, sehingga stasiun pengisian premium
 hanya beroperasi selama stok masih ada.
    
Rata-tara konsumsi premium di Sumatera bagian selatan yang mencakup wilayah Lampung mencapai 31.830 kiloliter per bulan.
    
Sebelumnya PT Pertamina sudah menjelaskan seputar permasalahan pengadaan premium di SPBU, termasuk hilangnya premium di sebanyak 800 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 4.106 SPBU di kawasan Jawa Madura dan Bali.
    
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar ketika rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/7), menjelaskan tidak adanya sekitar 20 persen premium di total SPBU disebabkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014) yang telah menggolongkan premium di Jawa Madura dan Bali sebagai 'bahan bakar umum', layaknya pertamax series.
   
Lebih detail lagi artinya Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakannya di SPBU wilayah tersebut. Premium merupakan penugasan, dan penugasan tersebut adalah premium di luar Jawa Madura dan Bali.
    
Dalam rapat itu disebutkan bahwa status premium di kawasan Jawa, Madura dan Bali di posisikan seperti Pertamax Series.
    
Namun, di luar kawasan Jawa, Madura dan Bali ternyata memang semua SPBU Pertamina belum tentu menjual BBM jenis premium. "Di luar kawasan Jamali (Jawa, Madura dan Bali) ada 2.194 SPBU, sebanyak 294 SPBU diantaranya memang belum ada premium," kata Iskandar.
    
Dalam rapat itu, Komisi VII juga mempertanyakan kenapa banyak SPBU yang tidak lagi menyediakan premium.