DPRD Lampung pelajari perda Kalsel soal larangan angkutan tambang

id DPRD Lampung pelajari perda Kalsel soal larangan angkutan tambang, babaranjang, kereta api

  DPRD Lampung pelajari perda Kalsel soal larangan angkutan tambang

Ilustrasi. Diskusi Menyoal KA Babaranjang dan Solusinya, di Bandarlampung, Jumat (17/2). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Pasalnya, ujar tamu dari "Bumi Waykambas" Lampung tersebut, angkutan hasil tambang di provinsi mereka juga mengganggu angkutan umum, kendati perusahaan itu mengangkutnya menggunakan kereta api.
  
Banjarmasin,  (ANTARA Lampung) - Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berkeinginan mempelajari peraturan daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 tahun 2012 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum.

Keinginan wakil rakyat dari Lampung itu saat pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan tersebut di Banjarmasin, Rabu.

Pasalnya, ujar tamu dari "Bumi Waykambas" Lampung tersebut, angkutan hasil tambang di provinsi mereka juga mengganggu angkutan umum, kendati perusahaan itu mengangkutnya menggunakan kereta api.

Oleh sebab itu, menurut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Moses, perlu pengaturan angkutan hasil tambang tersebut, sebagaimana halnya di Kalsel belakangan ini.

"Karena itu pula, kami tidak salah studi komparasi atau belajar ke Kalsel, seperti halnya angkutan hasil tambang yang menggunakan jalan khusus agar jangan mengganggu kelancaran lalu lintas angkutan umum," tutur Moses serta beberapa rekannya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi menerangkan sejarah/latar belakang pembentukan Perda 3/2012 yang merupakan perubahan atau penyempurnaan Perda 3 tahun 2008.

 Perda 3/2008 itu atas tuntutan/desakan masyarakat Kalsel, karena dengan ramainya angkutan batu bara menggunakan jalan umum seperti jalan nasional (jalan negara), jalan provinsi dan jalan kabupaten membuat lalu lintas angkutan umum terganggu.

"Bukan cuma terganggunya lalu lintas angkutan umum, tetapi juga dengan lalu-lalang armada angkutan batu bara, menimbulkan kecelakan lalu lintas, dan kondisi jalan tidak bisa bertahan lama," ujar anggota DPRD Kalsel tigas periode itu.

 "Seiring keberadaan Perda 3/2008 yang diubah dengan Perda 3/2012, lalu luntas di jalan raya Kalsel menjadi relatif lancar atau tidak seperti sebelum 2008, serta kondisi jalan bisa bertahan agak lama," demikian Riswandi.

 Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel Syafruddin H Maming menambahkan, Perda 3/2012 tersebut juga melarang angkutan hasil perkebunan besar menggunakan jalan umum di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Supian HK menerima tamu wakil rakyat dari Lampung-Sumatera itu, dan sekaligus memimpin pertemuan dengan pengantar secara umum/sekilas mengenalkan geografis serta potensi provinsinya yang memiliki luas sekitar 3,7 juta hektare.

 Usai pertemuan tersebut, anggota DPRD Prov Lampung meninjau "kota intan" Martapura (40 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Banjar yang juga berjuluk "Serambi Mekkah" Kalsel.