Pemprov Mengoptimalkan Pemasukan Retribusi Daerah

id hamartoni ahadis dan perda retribusi, hamartoni ahadis

Pemprov Mengoptimalkan Pemasukan Retribusi Daerah

Rapat Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Perda Retribusi Provinsi Lampung, Selasa (01/08/2017). (FOTO: Dok. Humasprov)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung erus mengoptimalkan pemasukan retribusi daerah dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya daerah setempat.

"Pengoptimalan dana retribusi di antaranya dengan mencari sumber-sumber dana retribusi baru dan juga memaksimalkan aset kekayaan provinsi yang sudah ada dengan inovasi dalam mengelola aset kekayaan daerah menjadi sumber dana retribusi yang optimal," kata Asisten Bidang Admistrasi Umum Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada pembentukan tim penyusunan Raperda Retribusi Provinsi Lampung tahun 2017 di Bandarlampung, Selasa.

Ia berharap kekayaan sumber daya Provinsi Lampung dapat dioptimalkan guna menambah pemasukan retribusi daerah.

Menurutnya, penyusunan raperda mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus Keputusan Mendagri tentang Pembatalan Perda di Provinsi Lampung sebagaimana Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor: 188.34/6883/OTDA tanggal 14 September 2016 hal Penyampaian Kepmendagri.

Hamartoni menyebutkan, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jenisnya, lanjut dia, mencakup retribusi jasa umum, retrbusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

"Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung memiliki beberapa objek retribusi baru diantaranya berasal dari retribusi Terminal Tipe B yang berada di Terminal Simpang Propau Lampung Utara dan Terminal Mulyojati Kota Metro. Sedangkan untuk retribusi jasa usaha dari penyewaan aset yang ada di Bapenda terdapat objek retribusi baru yaitu penyewaan lahan untuk anjungan tunai mandiri," jelasnya.

Kasubid Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain Bapenda Lampung Ida Sariyorit mengatakan tim akan membahas penyusunan rancangan perda retribusi Provinsi Lampung. Terdiri dari Asisten III, Bapenda, Biro Hukum, Inspektorat, BPKP, dan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, untuk tugas dari tim tersebut untuk mengkaji ulang draf Raperda Retribusi sebelum diajukan ke rapat DPRD nantinya.

(ANTARA)