Presiden undang PGI bahas kebangsaan

id PGI, Presiden, kebangsaan

Presiden undang PGI bahas kebangsaan

Presiden Joko Widodo dalam salah satu kunjugannya ke daerah (FOTO: Antaranews.com/Dok)

Jakarta (Antara Lampung) - Presiden Joko Widodo mengundang pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) ke Istana Merdeka, Jakarta,Senin  membahas tentang kebangsaan dan persatuan negara.
        
"PGI sangat memberi perhatian kepada masalah-masalah yang menyangkut kehidupan kebangsaan kita, menyangkut bagaimana kita bersama-sama merawat kemajemukan kita, dan bagaimana kita bersama-sama membangun NKRI ini," kata Ketua Umum PGI Henriette Hutabarat ditemui di halaman istana kepresidenan, Jakarta pada Senin.
        
Menurut Henriette, Presiden juga membahas upaya memelihara perdamaian dengan kembali membangun semangat nilai-nilai Pancasila.
        
Sementara itu, Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom menambahkan Presiden juga menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan peningkatan kesejahteraan di Papua.
        
"Pembangunan infrastruktur yang berlangsung sekarang ini dinilai oleh beliau sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah Indonesia dalam persaingan dengan negara-negara tetangga," jelas Gomar.
        
Dalam pertemuan itu, Jokowi juga menjelaskan tentang undangan investasi dari pemerintah untuk membangun infrastruktur karena adanya keterbatasan APBN.
        
Menurut PGI, pemerintah telah mengambil opsi pembangunan infrastruktur bagi negara dengan benar.
        
Sementara itu, ditengah maraknya pemberitaan palsu melalui media sosial, PGI meminta pemerintah dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang pembangunan tersebut.
        
"PGI juga menyampaikan pesan agar apa yang sudah ditempuh selama ini, dengan perbaikan bangsa ini, diteruskan oleh Presiden, tidak mundur oleh tekanan dari kelompok-kelompok yang tidak menginginkan bangsa ini maju," ujar Gomar.
        
Selain itu, PGI juga menyampaikan harapannya kepada Presiden agar penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat secara terukur dan tidak secara sewenang-wenang.

ANTARA