Pemprov Lampung akan Terbitkan Pergub Bantuan Hukum

id choiria_pandarita, Staf Ahli Bidang Ekubang, Provinsi Lampung, Choiria Pandarita

Pemprov Lampung akan Terbitkan Pergub Bantuan Hukum

Staf Ahli Bidang Ekubang Provinsi Lampung Choiria Pandarita (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung akan menerbitkan peraturan gubernur mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang berurusan dengan pengadilan.

"Diharapkan dengan hadirnya pergub itu, pemerintah menjamin seluruh masyarakat mendapatkan akses pendampingan di persidangan," kata Staf Ahli Bidang Ekubang Provinsi Lampung Choiria Pandarita saat Diskusi Kelompok Terpimpin Penguatan Penyelenggaraan dan Bantuan Hukum di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyampaikan penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi negara hukum, yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara mengenai keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Menurutnya, jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuk undang-undang tentang bantuan hukum yang dijadikan sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapat akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

Pelaksanaan tanggung jawab negara tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang bantuan hukum.

Choiria menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkann Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Menindaklanjuti perda tesebuti, tahun ini Pemprov Lampung akan menerbitkan pergubnya.

"Dengan akan adanya pergub ini, maka pemerintah kota dan kabupaten dapat mulai membuat peraturan wali kota/bupati," katanya. (Ant)