Jalan Pramuka Jadi Kewenangan Pemkot Bandarlampung

id ilustrasi jalan pramuka

Jalan Pramuka Jadi Kewenangan Pemkot Bandarlampung

Ilustrasi jalan pramuka (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung, 19/7 (Antara) - Jalan Pramuka sepanjang 3,725 kilometer yang menghubungkan Rajabasa dan Langkapura itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandarlampung.

"Jalan tersebut bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung menyusul Surat Keputusan Wali Kota Bandalampung No.182/III.03/HK/2017 tanggal 15 Maret 2017," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Lampung, Rony Witono, di Bandarlampung, Rabu (19/7).

Ia menyebutkan, SK tersebut tentang Penetapan Daftar Induk Jaringan Jalan Kota Bandarlampung yang menyebutkan Jalan Pramuka menjadi kewenangan pemerintah kota setempat.

Menurutnya, Jalan Pramuka tidak lagi termasuk dalam ruas jalan kewenangan provinsi. Namun Pemerintah Provinsi Lampung dapat membantu memperbaikinya melalui program penanganan jalan strategis bila Pemkot Bandarlampung meminta bantuan Pemprov.

Ia menjelaskan, awalnya, di Bandarlampung, terdapat empat ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung, yakni Jalan Rajabasa, Jalan Ryacudu, Jalan Ikan Tenggiri, dan Jalan RE Martadinata. "Sejak 2017, Jalan Pramuka tidak lagi masuk dalam daftar perawatan jalan Pemprov Lampung," jelasnya.

Hal itu juga berdasarkan SK Gubernur Lampung No. G/243.a/III.09/HK/2016 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi.

Menurut Rony, SK Gubernur tersebut ditetapkan setelah melalui penataan ruas jalan bersama Dinas PU yang membidangi jalan utusan dari kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.

Rony mengatakan kerusakan di Jalan Pramuka yang terjadi sekarang, bukan lagi tanggung jawab Pemprov Lampung.

"Ini sekaligus mengklarifikasi banyaknya informasi diberbagai media termasuk media sosial yang masih menyebutkan Jalan Pramuka tanggung jawab provinsi," kata Rony Witono.

Berdasarkan pantauan lapangan, Jalan Pramuka yang menjadi akses menuju Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu dari Bandarlampung itu, di sejumlah titik tampak rusak karena tergerus air hujan. Kerusakan berat tampak di depan Universitas Malahayati.

Akibat sering rusak, di beberapa ruas kini tidak lagi diperbaiki dengan lapis aspal beton (laston), seperti di depan SPBU Rajabasa yang diganti dengan beton. ***3***

(T.A054)

(T.A054/B/B012/B012) 19-07-2017 16:48:33