Polisi Tembak Kaki Penjambret Jurnalis

id ilustrasi penjambretan

Polisi Tembak Kaki Penjambret Jurnalis

Ilustrasi - Aksi Penjambretan (Foto : Ist)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menembak kaki pelaku penjambretan jurnalis Kompas dan Lampung Post bernama Hendra Saputra (30) warga Kelurahan Gunungterang, Langkapura, Kota Bandarlampung.

"Petugas berhasil menangkap Hendra di kediamannya di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa 10, Kelurahan Gunungterang, Langkapura, Bandarlampung, tersangka ditembak karena melakukan perlawanan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan aksi terakhir tersangka melakukan penodongan terhadap jurnalis Kompas Vinas Oktavia dan jurnalis Lampung Post Rudiansya.

Dalam penangkapan yang dilakukan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah golok, satu unit sepeda motor, satu buah kunci ring, tang, lima unit telepon genggam, satu mesin gereindra, pegangan pintu toko yang rusak dan tas milik korban.

"Tersangka diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.

Modus operandi tersangka yakni mengincar korban yang tengah menelepon di pinggir jalan dan di atas kendaraanya.

Pada saat lengah pelaku meminta secara paksa barang berharga miliknya dan korban terakhir adalah jurnalis, yang menjadi korban di Jalan Sultan Agung.

"Pelaku sudah 10 kali lebih melakukan aksi pencurian dengan kekerasan seperti mencekik dan menodongkan senjata tajam, pelaku juga kerap mencuri toko yang tidak ada penjaganya," kata dia.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka yakni mencari toko sepi terutama di malam hari, pelaku masuk ke toko melewati jendela.

"Setelah masuk pelaku mengambil barang berharga yang ada di dalam seperti jeans, total kerugian toko yang dibobolnya Rp4 juta," kata dia.

Pada saat ini, tim Reskrim Polresta Bandarlampung tengah mencari tempat perkara lainnya, mencari pelaku lain berinisial OB yang merupakan rekan tersangka saat menodong jurnalis.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tersangka Hendra mengaku menyesal atas perbuatannya dan terpaksa melakukan perbuatan tersebut.  (Ant)