MK Tolak Gugatan Pengelolaan Pendidikan Menengah

id MK Tolak Gugatan Pengelolaan SMA, Pengelolaan SMA SMK, Gugatan Pengelolaan SMA SMK

MK Tolak Gugatan Pengelolaan Pendidikan Menengah

MK menolak gugatan pengelolaan sekolah menengah kini dikelola pemerintah provinsi. Gerbang masuk SMAN 9 Bandarlampung.(FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Jakarta (ANTARA Lampung) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi UU Pemerintah Daerah terkait pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang diajukan oleh Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang mewakili Pemerintah Kota Blitar.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Atrief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (19/7).

Pemohon merasa keberatan dengan pengalihan kewenangan atas pengurusan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Terkait dengan dalil Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada pemerintah provinsi.

"Hal ini didasarkan atas prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional yang merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi.

Lebih lanjut Mahkamah menguraikan bahwa pendidikan adalah bagian dari urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sebagai suatu pelayanan dasar.

"Daerah yang dimaksud di sini dapat berarti provinsi atau kabupaten dan kota," kata Hakim Konstitusi.

Pemohon mengajukan uji Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda dan berkeberatan dengan aturan dalam Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan.