Jakarta (ANTARA Lampung) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi UU Pemerintah Daerah terkait pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang diajukan oleh Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang mewakili Pemerintah Kota Blitar.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Atrief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (19/7).
Pemohon merasa keberatan dengan pengalihan kewenangan atas pengurusan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Terkait dengan dalil Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada pemerintah provinsi.
"Hal ini didasarkan atas prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional yang merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut Mahkamah menguraikan bahwa pendidikan adalah bagian dari urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sebagai suatu pelayanan dasar.
"Daerah yang dimaksud di sini dapat berarti provinsi atau kabupaten dan kota," kata Hakim Konstitusi.
Pemohon mengajukan uji Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda dan berkeberatan dengan aturan dalam Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan.
Berita Terkait
MK tolak seluruh permohonan pasangan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:34 Wib
MK tolak dalil AMIN
Senin, 22 April 2024 15:25 Wib
MK tolak eksepsi soal kewenangan
Senin, 22 April 2024 11:36 Wib
JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Galaila Karen Kardinah
Senin, 26 Februari 2024 18:38 Wib
JPU KPK tolak seluruh pembelaan Dadan Tri Yudianto
Senin, 26 Februari 2024 15:18 Wib
Ingin kembali ke MU, Greenwood akan tolak pinangan Barcelona karena ingin kembali ke MU
Jumat, 23 Februari 2024 21:18 Wib
Ketua Umum Golkar tolak hak angket DPR soal kecurangan pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 17:56 Wib
Warga Bengkulu tolak angkutan limbah PLTU lewati permukiman
Rabu, 7 Februari 2024 19:09 Wib