Mesuji, Lampung (ANTARA Lampung) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Provinsi Lampung berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu NE Panjaitan, di Mesuji, Selasa, mengatakan kedua pemuda itu adalah ES (23), warga Desa Simpang Pematang, dan JA (20) warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang berstatus wiraswasta.
Penangkapan keduanya pada Senin (17/7) kemarin, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Reserse Narkoba Polres Mesuji dengan tempat kejadian di salah satu rumah toko lantai II Pasar Kecamatan Simpang Pematang.
Polisi dari tangan keduanya mendapati barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah pipet dibengkokan,1 buah alat isap (bong), dan 1 buah korek api.
Saat ini keduanya tengah menjalani penyidikan di Mapolres Mesuji, namun sudah dipastikan akan dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 4-15 tahun kurungan.
"Kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk pisikotropika terutama jenis sabu-sabu, mengingat akan merusak generasi bangsa," ujar NE Panjaitan pula.
(ANTARA)
Berita Terkait
Bareskrim: Dua karyawan Lion Air enam kali loloskan narkoba dari Kualanamu ke Soekarno Hatta
Kamis, 18 April 2024 17:26 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Rabu, 17 April 2024 15:12 Wib
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Kerja sama Polri-Bea Cukai ungkap pabrik narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:36 Wib
Lemkapi apresiasi Polri temukan pabrik narkoba jaringan buronan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:49 Wib
Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos
Sabtu, 30 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi ringkus 4 pemuda pengguna tembakau sintetis di Bandarlampung
Rabu, 27 Maret 2024 11:30 Wib
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib