Bagus ! Pemkab Waykanan larang truk batu bara melintasi daerahnya

id truk, batu bara, jalinsum, waykanan

Bagus ! Pemkab Waykanan larang truk batu bara melintasi daerahnya

Truk dan tronton bermuatan puluhan ton makin padat melintasi Jalinsum Lampung/file (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Waykanan (Antara Lampung) - Hasil dengar pendapat DPRD Waykanan, Pemerintah  Provinsi Lampung dengan pihak terkait menyimpulkan bahwa angkutan batu bara dilarang melintasi jalan nasional di daerah tersebut karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
        
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Waykanan Beta Juana di Waykanan, Rabu mengatakan rapat  yang diselenggarakan Selasa (18/7) itu menyikapi keluhan masyarakat karena angkutan batu bara kerap menjadi biang kemacetan di jalan raya.
        
"Saya tegaskan tidak ada lagi kendaraaan batu bara yang melintas di jalan raya dari sekarang, karena dapat mengganggu kendaraan yang akan melintas di jalan tersebut," kata dia.
         
Menurutnya, selama ini angkutan batu bara menjadi persoalan dan pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai. Kabupaten Waykanan yang merupakan salah satu perlintasan yang selalu dilalui oleh kendaraan batu bara ini membuat jalan raya menjadi macet dan mengganggu para pengendara yang ingin melintas.
         
"Sebagai wakil rakyat kita harus bisa mendengarkan jeritan masyarakat mengenai keberadaan angkutan batu bara di jalan raya. Kita harus mendengarkan apa kata masyarakat, angkutan batu bara sudah sangat mengganggu masyarakat dan para pengguna jalan, jadi wajib kalau kita stop untuk melintas di area Waykanan," ujar Beta Juana.
         
Politisi  PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa angkutan batu bara dilarang melintasi jalan nasional di Wilayah Kabupaten Waykanan karena melanggar UU no 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Lampung no 19 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

ANTARA