Jakarta (Antara Lampung) - Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengingatkan pemerintah terkait rencana mengirimkan pasukan TNI ke Filipina, karena pengiriman pasukan melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang.
"Pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang undang meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan beberapa alasan, pertama apabila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut dia, dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat itu.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Salah satunya menurut dia, pengiriman Satuan Tugas (satgas) TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.
TB Hasanuddin menjelaskan alasan kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
"Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan. OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," katanya.
Ketiga menurut dia, apabila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Selain itu menurut dia, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6 dalam UU TNI, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ujarnya.
Dia menilai meskipun Indonesia terikat dalam komunitas bangsa-bangsa ASEAN namun bukan merupakan pakta pertahanan bersama sehingga Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.
Menurut dia, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina.
ANTARA
AF Firman
Berita Terkait
Presiden Joko Widodo lepas pengiriman 21 ton bantuan tahap kedua untuk Palestina
Senin, 20 November 2023 10:16 Wib
Menhan pastikan RI langsung mengirim kapal RS saat diizinkan Mesir
Sabtu, 4 November 2023 13:58 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman 5.500 benur lobster asal Lampung
Jumat, 28 Juli 2023 15:28 Wib
Polda Lampung gagalkan pengiriman 64 kg sabu oleh enam tersangka
Kamis, 13 April 2023 15:13 Wib
Boeing kirim pesanan pesawat "Queen of the Skies" B-747 terakhir
Rabu, 1 Februari 2023 8:08 Wib
Rusia: Pengiriman tank adalah bukti NATO terlibat
Jumat, 27 Januari 2023 7:46 Wib
NATO pasok senjata ke Ukraina untuk capai negosiasi damai
Kamis, 19 Januari 2023 12:18 Wib
Barat kirim senjata berat ke Ukraina
Selasa, 17 Januari 2023 4:44 Wib