Anggota DPD Minta Menkeu Berlakukan DAU Definitif

id sri mulyani rapat dengan dpd, andi surya, senator asal lampung

Anggota DPD Minta Menkeu Berlakukan DAU Definitif

Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja dengan Komite IV dan tim anggaran DPD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (PD) RI Dr Andi Surya menyikapi hasil rapat dengan Menteri Keuangan, meminta agar Menkeu Sri Mulyani dalam APBN tahun 2018 dapat memberlakukan Dana Alokasi Umum (DAU) secara final dan bersifat definitif.

"Kalau tidak bersiat final, akan menyulitkan pemda provinsi dan kabupaten dalam mengalokasikan belanja langsung atau belanja modal," ujar Andi Surya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Jumat (23/6).

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani, didampingi Dirjen Dana Perimbangan dan Kepala BKF, dalam rapat dengan DPD di Jakarta, Rabu (21/6), menguraikan bahwa daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat.

"Memang kami lakukan perubahan kebijakan, karena menjaga APBN jangan jebol akibat penerimaan negara yang masih sangat mengandalkan pajak," kata Menkeu pula.

Menurut Andi Surya, kalau dilihat postur APBN, sebenarnya sudah melebih porsinya, tetapi pertama kalinya dalam APBN pada tahun 2017 tidak bersifat final, sehingga pemerintah daerah ragu membelanjakan alokasi minimal 25 persen DAU itu. "Jangan sampai sudah ditenderkan, kemudian DAU diturunkan jumlahnya," ujar Andi pula.

Dampak lain dari DAU tidak final adalah pada perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan 10 persen dari DAU kabupaten menjadi tidak berkepastian pula.

Dampak dari kebijakan pemerintah tidak memberlakukan DAU definitif itu, kata Andi lagi, adalah akan lambat realisasi belanja modal pada APBD yang dananya dari DAU, karena harus menunggu perubahan APBN untuk memastikan tidak ada perubahan. Kalau naik penerimaan negara, maka menguntungkan daerah, tetapi jika turun penerimaan negara maka DAU juga turun. "Saat ini sekitar 75 persen penerimaan daerah dari DAU dan Dana Bagi hasil pusat," kata Andi.

Menkeu bersama Kementerian Bappenas menghadiri rapat dengan Komite IV DPD dalam rangka menjelaskan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Ekonomi Makro serta Kebijakan Umum RKP Pemerintah tahun 2018 yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2018.

"Hampir pasti kebijakan DAU tidak bersifat final dalam RAPBN 2018, karena kondisi keuangan negara," kata Menteri Keuangan dalam rapat tersebut, seperti disampaikan anggota DPD asal Lampung Andi Surya.*(Ant)