THR tak dibayar ? Laporkan saja ke LBH

id THR, buruh, Lebaran

THR tak dibayar ? Laporkan saja ke LBH

Ilustrasi/Tunjangan Hari Raya (THR) (ANTARA)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung, LBH Pers Lampung, dan Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung sepakat membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja termasuk pekerja pers.
         
Chandra Bangkit Saputra Koordinator Posko, didampingi Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan, Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, dan Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna, di Bandarlampung, Senin, mengingatkan menyambut hari raya keagamaan Idulfitri 1438 Hijriah/2017 Masehi adalah hak pekerja mendapatkan THR sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang THR.
         
Dia menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya. Karena itu, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, berarti Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha, dan Imlek untuk mereka yang memeluk Kong Hu Chu atau keturunan Tionghoa. THR tersebut dapat berupa uang atau bentuk lain.  
    
Ia mengingatkan pula bahwa THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain dan diberikan selama 1 kali dalam setahun yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh sebelum hari raya keagamaan.
         
"Jika Idulfitri diperkirakan jatuh pada 25-26 Juni 2017, maka perusahaan harus sudah membayar THR paling lambat tanggal 18-19 Juni 2017," ujarnya pula.
         
Chandara menyebutkan, sesuai ketentuan yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Karena itu pekerja kontrak berhak untuk mendapatkan THR (pasal 2 ayat 2 Permenaker No. 6/2016).
         
Buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR (pasal 3 ayat (3) Permenaker No. 6/2016).
         
Begitupula pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya, maka ia berhak mendapatkan THR (pasal 7 Permenaker No. 6/2016).
         
Ia menyebutkan pula bahwa sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR, besarnya THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
         
Atas dasar ketentuan di atas, LBH Bandarlampung, AJI Bandarlampung, dan LBH Pers Lampung membuka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja/Buruh.
          
Adapun tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Induk di kantor LBH Bandarlampung yang beralamat di Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung dengan nomor telepon pengaduan posko 082375666676/(0721)-5600425.
 
ANTARA