Pemkot Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

id ilustrasi thr

Pemkot Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (ANTARA)

...Kami telah membuka posko pengaduan THR sejak beberapa hari lalu, tapi sampai dengan saat ini belum ada laporan...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang bertempat di Dinas Ketenagakerjaan tersebut.

"Kami telah membuka posko pengaduan THR sejak beberapa hari lalu, tapi sampai dengan saat ini belum ada laporan," kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Pola Pardede di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, posko ini akan menjadi tempat para karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia melanjutkan, sampai dengan saat ini belum ada laporan dari karyawan terkait keterlambatan THR ataupun jumlah yang diterima tidak sesuai.

"Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandarlampung membayarkan THR tepat pada waktunya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku bahwa H-7 sebelum hari raya Idul Fitri sudah harus dibayarkan jika terlambat akan ada sanksi.

Pola Pardede yang juga menjabat Asisten II Pemkot Bandarlampung menjelaskan, THR yang dibayarkan pun sebesar satu bulan gaji dengan ketentuan kerja minimal 12 bulan. Jika tidak mencapai waktu tersebut akan ada hitungan sesuai dengan dimulainya pegawai tersebut bekerja.

Jika dibandingkan tahun lalu, posko THR sudah menerima pengaduan bahwa ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tapi itu cepat diselesaikan karena hanya keterlambatan pembayaran.

"Tahun lalu ada perusahaan yang terlambat bayar lalu diberikan teguran, setelah itu dibayarkan," katanya.

Ia mengharapkan, tahun ini tidak ada pengaduan di posko THR seluruh perusahaan bisa membayarkan gaji pegawainya sesuai dengan aturan.

Lalu, untuk pegawai yang bekerja di tempat hiburan malam itu tetap mendapatkan THR sesuai dengan aturan.

"Meskipun tempat dirinya bekerja tutup, yang bersangkutan tetap menerima THR sesuai dengan aturan," kata dia.(Ant)