Kendaraan Dinas hanya Dipakai di dalam Kota

id wali kota bandarlampung herman hn, herman hn, cagub, siskamling, kendaraan dinas

 Kendaraan Dinas hanya Dipakai di dalam Kota

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO:ANTARA Lampung/Ist))

Mobil dinas bisa dipakai saat Lebaran tapi hanya untuk di dalam kota, jika ke luar kota tidak diperkenankan
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan kendaraan dinas (randis) hanya bisa dipakai dalam kota dan tidak diperkenankan untuk ke luar kota terlebih mudik Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Mobil dinas bisa dipakai saat Lebaran tapi hanya untuk di dalam kota, jika ke luar kota tidak diperkenankan," kata dia di Bandarlampung.

Dia mengatakan, jika hanya dipakai untuk dalam kota dipersilahkan, yang tidak diperkenankan bisa ke luar kota atau mudik.

Ia mengungkapkan, saat Lebaran nanti BBM ditanggung oleh pejabat yang memakainya termasuk biasa sevis jika terjadi kerusakan.

"Harus menggunakan pertamax dan memakai uang sendiri bukan dari pemkot," kata dia.

Imbauan ini dilakukan agar mobil dinas tetap dipakai sehingga mesin tetap terjaga, bila dibiarkan ditakutkan rusak.

Menurutnya, aturan dari kementerian, KPK sudah jelas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

"Terkecuali ada hal yang sangat mendesak, jika ada hal mendesak bisa saja," kata dia.

Pemkot Bandarlampung pun melarang pejabat untuk menerima parcel sesuai dengan aturan KPK.

"Saya minta pejabat yang ada di lingkungan pemkot tidak menerima parcel," kata dia.

Sementara itu, sejumlah warga pun mengharapkan jangan hanya imbauan tetapi ada tindakan tegas bagi mereka yang melanggar aturannya. Sebab, kendaraan dinas itu pun dibeli dari APBD yang juga ada uang rakyat di sana.

"Saya setuju jika para pejabat itu dilarang menggunakan kendaraan dinas. Mereka sebagian besar memiliki mobil pribadi lebih dari satu di rumahnya, namun sebelum-sebelumnya justeru menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas selama Lebaran," terang Tony warga Kotasepang, Bandarlampung.

Wali kota, lanjut dia, harus menempatkan orang di sejumlah perbatasan untuk memantau apakah kendaraan dinas milik pemkot melintas di sana, dan dicatat kemudian dilaporkan untuk diambil tindakan nantinya.***2***

(RBP*T013)

(T.T013/B/E001/E001) 15-06-2017 20:59:40