Nelayan Sumut hentikan penggunaan pukat tarik

id Nelayan, pukat harimau, nelayan payang

Nelayan Sumut hentikan penggunaan pukat tarik

Penangkapan ikan menggunakan payang atau jaring tarik di perairan Lampung. (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Medan (Antara Lampung) -  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara minta kesadaran nelayan tradisional di Kabupaten Langkat untuk menghentikan penggunaan alat penangkap ikan berupa pukat tarik dan pukat hela karena merusak sumber hayati laut.
        
"Seluruh nelayan agar mematuhinya dan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Pendi Pohan di Medan, Rabu.
         
Ia menjelaskan ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan yang mencakup perairan Kabupaten Langkat dan Selat Malaka.
        
"Jadi, para nelayan kecil diharapkan jangan lagi menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan terumbu karang yang terdapat di dasar laut," ujar Pendi.
         
Ia menjelaskan larangan menggunakan alat tangkap itu, untuk menyelamatkan sumber biota di perairan Langkat yang berbatasan dengan Selat Malaka.
         
Selama ini, penggunaan alat tangkap tersebut oleh nelayan dapat merusak terumbu karang dan mengguras habis bibit ikan yang terdapat di dasar laut.
        
"Alat tangkap tersebut, memiliki jaring yang sangat halus dan mampu mencapai kedalaman beberapa meter hingga ke dasar laut," ucapnya.
          
Pendi menjelaskan Pemkab Langkat melarang nelayan menggunakan alat tangkap itu, demi menyelamatkan ekosistem dan sumber hayati di laut.
          
Sehubungan dengan itu, Pemkab Langkat bertanggung jawab melakukan pencegahan atas kerusakan laut di Pantai Timur Sumatera.
           
Hal itu, katanya, dilakukan demi pelestarian lingkungan hidup di perairan Langkat yang selama ini banyak mengalami pencemaran.
          
"Nelayan diharapkan juga harus memiliki tanggung jawab untuk penyelamatan lingkungan di laut dengan cara tidak menggunakan lagi pukat tarik dan pukat hela yang dilarang pemerintah itu," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.
           
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melarang pukat tarik beroperasi di perairan setempat, termasuk yang berbatasan dengan Selat Malaka sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan.  
     
Larangan itu disampaikan Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahuddin di Stabat, Senin (5/6).
           
Ia menjelaskan guna menjaga kelestarian laut, Pemkab Langkat melarang penggunaan alat penangkapan ikan berupa pukat hela dan pukat tarik yang dapat merusak lingkungan dan sumber daya alamnya.
          
"Itu semua sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang pelarangan menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan  yang mencakup perairan Kabupaten Langkat dan Selat Malaka," katanya.

 
ANTARA