Polisi Tangkap Penghina Kapolri di Media Sosial

id tim siber tangkap penghina kapolri

Polisi Tangkap Penghina Kapolri di Media Sosial

Tim Cyber Crime Polda Lampung menangkap M Ali Amin Said (35) di rumahnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan karena membuat status di Facebooknya mengancam Kapolri Tito Karnavian. (FOTO: ANTARA Lampung/Ardiansyah)

...Kami menangkap tersangka karena memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun facebook-nya dengan nama akunnya Ali Faqih Alkalami, kata Rudy Setiawan...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Polda Lampung menangkap penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui media sosial dengan menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan.

"Kami menangkap tersangka karena memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun facebook-nya dengan nama akunnya Ali Faqih Alkalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan tersangka yang bernama asli M Ali Amin Sadi saat ditangkap mengaku tidak mengepos kata-kata tersebut.

Tersangka mengaku bahwa telepon genggam yang biasa digunakannya telah hilang dan juga media sosial miliknya Facebook telah diretas.

"Tapi dari hasil pemeriksaan digital analisis, penyidik mempunyai bukti bahwa Ali adalah pemilik akun facebook Ali Faqih Alkalami dan juga telepon genggamnya benar itu miliknya untuk memposting," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyampaikan informasi ujaran kebencian sesuai apa yang terlihat di postingannya kepada pimpinan tertinggi Polri.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa motifnya adalah karena tindakan hukum yang diambil kepolisian terhadap Rizieq Shihab dan bersangkutan juga diketahui sebagai simpatisan ormas.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni laptop dengan charger, handphone, dan buku rekening.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancama hukuman enam tahun penjara.

(ANTARA)