Gubernur Keluarkan Jam Kerja ASN

id gubernur ridho dan kbsb, gubernur lampung, m. ridho ficardo

Gubernur Keluarkan Jam Kerja ASN

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengeluarkan surat edaran No.045.21/1184/09/2017 tentang ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1438 H/2017 M di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Karo Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana, di Bandarlampung, Sabtu, menjelaskan dalam surat edaran tersebut ditentukan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yakni untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja berlaku selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB.

"Khusus jam kerja Jumat di bulan yang sama berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," katanya.

Menurutnya edaran tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Ramadan.

"Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan sehingga para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Ia menjelaskan, kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Bayana mengatakan dalam surat edaran tersebut juga Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengimbau agar unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan pengaturan intern di lingkungan satuan kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

"Gubernur Lampung berharap selama puasa bulan Ramadhan 1438 H/2017 M, SKPD yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," jelasnya.

Bayana juga menambahkan selama bulan puasa Ramadan 1438 H/ 2017 M kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan.   (ANt)