Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengeluarkan surat edaran No.045.21/1184/09/2017 tentang ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1438 H/2017 M di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Karo Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana, di Bandarlampung, Sabtu, menjelaskan dalam surat edaran tersebut ditentukan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yakni untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja berlaku selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB.
"Khusus jam kerja Jumat di bulan yang sama berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," katanya.
Menurutnya edaran tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Ramadan.
"Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan sehingga para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Ia menjelaskan, kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Bayana mengatakan dalam surat edaran tersebut juga Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengimbau agar unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan pengaturan intern di lingkungan satuan kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
"Gubernur Lampung berharap selama puasa bulan Ramadhan 1438 H/2017 M, SKPD yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," jelasnya.
Bayana juga menambahkan selama bulan puasa Ramadan 1438 H/ 2017 M kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan. (ANt)
Berita Terkait
Persebaya Surabaya pesta gol ke gawang Persita Tangerang
Rabu, 18 Januari 2023 20:22 Wib
Kalah dari Bali United, pemain Persebaya minta maaf
Sabtu, 3 September 2022 5:24 Wib
Ridho Rhoma bebas bersyarat di Hari Raya Idul Fitri
Senin, 2 Mei 2022 18:45 Wib
Nakhoda kapal pengangkut limbah tanpa izin dijerat pidana berlapis
Kamis, 13 Januari 2022 9:25 Wib
Rusak hutan lindung, direktur PT PMB divonis tujuh tahun penjara
Selasa, 11 Januari 2022 22:02 Wib
Artis MR ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait narkoba
Minggu, 7 Februari 2021 19:04 Wib
Kiper Madura United pilih tidak ikut tarkam untuk hindari risiko cedera
Kamis, 10 Desember 2020 9:42 Wib
Polsek Kalirejo serahkan lima kendaraan sepeda motor hasil curian
Rabu, 15 Juli 2020 16:19 Wib