KPK dalami peran Sandiaga selaku mantan Komisaris DGI

id KPK, Sandiaga Uno

KPK dalami peran Sandiaga selaku mantan Komisaris DGI

Sandiaga Salahudin Uno (ANTARA /Rosa Panggabean)

Jakarta (Antara Lampung)-Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa sebagai mantan komisaris PT Duta Graha Indah dalam dua kasus yang disidik KPK.
       
"Kasus-kasus ini dulu berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Kemudian berkembang ke Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait Group Permai. DGI (Duta Graha Indah) termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
       
Pada Selasa pukul 10.00 WIB, Sandiaga sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam dua kasus yaitu pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dan  kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
       
Tersangka dalam dua kasus itu adalah mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
       
"Sandiaga saat itu berada dalam posisi sebagai komisaris," tambah Febri.
    
Dalam putusan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT DGI memberikan uang sebesar Rp4,34 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
       
Dudung Purwadi disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017.
       
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

ANTARA