Ahok Pastikan Cabut Permohonan Banding

id ahok cabut permohonan banding, veronica tan, i wayan sudirta

Ahok Pastikan Cabut Permohonan Banding

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. (Foto/Antaranews.com/Dok)

...Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama, I Wayan Sudirta kepada Antara di Jakarta, Senin, membenarkan pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding.

"Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," katanya.

Istri Ahok, Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukum setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian maka mencabut banding tersebut.

Menurut dia, keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.

Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukan memori banding.

Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Tidak lama kemudian datanglah keluarga Basuki Tjahaja Purnama dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.

"Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan belum bersikap atas pencabutan berkas banding Ahok tersebut.

"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia meminta wartawan untuk menunggu dahulu sikap Kejaksaan sebagai penuntut umum yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut. (ANTARA)