Bupati Tanggamus Nonaktif Divonis Dua Tahun Penjara

id bambang kurniawan, bupati tanggamus non aktif, kasus korupsi

Bupati Tanggamus Nonaktif Divonis Dua Tahun Penjara

Bambang Kurniawan Bupati Tanggamus non aktif divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (22/5). (FOTO: ANTARA Lampung/Ardiansyah)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Terdakwa Bambang Kurniawan Bupati Tanggamus nonaktif divonis dua tahun penjara, terkait perkara dugaan gratifikasi pengesahan RAPBD wliayah tersebut tahun anggran 2016.

"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Minanoer Rahman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, terdakwa Bambang Kurniawan divonis dua tahun penjara, dengan denda Rp250 juta, subsider dua bulan.

Untuk hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dalam hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari Kurniawan yakni tiga tahun penjara, dengan vonis tersebut JPU masih pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.

Sementara itu, Sophian Setepu selaku pengacara terdakwa mengatakan bahwa vonis ini sudah sesuai dengan fakta persidangan dan telah menjunjung tinggi keadilan.

"Kita menerima putusan ini karena telah menjungjung tinggi keadilan," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa Bambang Kurniawa didakwa dengan pasal berlapis dakwaan pertama jaksa menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga menjerat dengan dakwaan keduanya dengan pasal 13 UU Ri Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut penjelasan Jaksa Sobari Kurniawan, Bambang Kurniawan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan total uang Rp943 juta kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019.

"Bahwa terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp324 juta, Rp130 juta, Rp40 juta, Rp158 juta, Rp289 juta dengan keseluruhannya berjumlah Rp943 juta," tuturnya.

Uang tersebut diberikan, kepada anggota DPRD kabupaten Tanggamus antara lain, Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi, Merdeka, Akhmad Farid, Budi Sehantri, Zulki Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnain, Heri Ermawan, Nyrsyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih, dan Imron.

Ia melanjutkan, uang tersebut diberikan karena adanya persetujuan dan pengesahan RAPBD 2016 Kabupaten Tanggamus yang mana para anggota DPRD tersebut tidak menjalankan fungsi anggaran secara optimal dalam membahas efisiensi anggaran guna menutup defisit anggaran tahun 2016.

Diketahui bahwa terdakwa selaku bupati Tanggamus sejak 31 juli 2015 menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (kua ppas) 2016, yang kemudian dilanjutkan pada 26 sampai 30 oktober 2015 bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim badan anggaran (banggar) DPRD, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membahas awal rancangan KUA PPAS.

Tim banggar DPRD mengetahui adanya defisit anggaran sebesar 3,5% atau Rp52 miliar, sehingga tim banggar mengusulkan dilakukannya efisiensi anggaran belanja setiap SKPD yang diajukan dalam KUA PPSS sebesar 3,5 persen. Namun usulan tersebut tak sepenuhnya disetujui Tim TAPD maupun SKPD terkait.

Dilanjutkan pada 3 November 2015 terdakwa bersama pimpinan DPRD Tanggamus menandatangani "MoU" antara pemerintah dan DPRD Tanggamus. Pada hari yang sama Terdakwa menandatangani RAPBD TA 2016, yang kemudian diparipurnakan pada 9 November 3015 yang disepakati akan dibahas pada 16 sampai 20 November 2015.

"Bahwa setelah pengesahan KUA PPAS pada 5 november 2015 bertempat dirumah terdakwa telah memberikan uang sejumlah Rp125 juta kepada Bayu Mahardika selaku kepala bagian umum pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk dibagikan kepada anggota DPRD yang saat itu sedang melaksanakan kunjungan ke Jakarta dan Badung," paparnya.  (Ant)