Polda Lampung Ungkap Penimbunan Elpiji Bersubsidi

id elpiji 3 kg langka di mesuji

Polda Lampung Ungkap Penimbunan Elpiji Bersubsidi

Ilustrasi (foto: ANTARA)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung mengungkap dugaan penimbunan elpiji bersubsidi tabung ukuran 3 kilogram sebanyak 757 tabung di gudang PT Harapan Panca Sukma (HPS) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kota Bandarlampung.

"Pengungkapan adanya gudang yang berisi elpiji bersubsidi 3 kg ini berkat informasi dari masyarakat," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung AKBP Muhamad Anwar di Bandarlampung, Sabtu.

Dia mengatakan Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan pengecekan untuk mengungkap dugaan penimbunan gas bersubsidi itu.

Ia melanjutkan, saat ini masih melakukan pendataan pemilik dan karyawan perusahaan itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Terkait pelanggaran hukum perusahaan itu, masih dalam proses penyelidikan, masih belum ada tersangka dan akan kami dalami lebih lanjut," kata dia lagi.

Dia mengungkapkan elpiji tiga kilogram yang berada di gudang perusahaan itu merupakan milik rayon Lampung Tengah dan Metro berdasarkan warna tutup gas.

Seharusnya sejak tujuh hari lalu, 757 tabung elpiji ukuran tiga kilogram sudah diantarkan ke wilayah masing-masing, namun oleh agen PT HPS belum dikirimkan.

Sementara itu, Rudi Hutapea, selaku pemilik perusahaan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dapat dipersangkakan dalam hal dugaan hasil temuan itu adalah adanya penimbunan dan pendistribusian kegiatan gas bersubsidi sesuai Permen ESDM No: 021 Tahun 2007 tentang penyelenggara penyedia dan pendistribusian gas tabung tiga kilogram, masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan penyimpanan.

Tindakan yang telah dilakukan perusahaan itu dinilai bertentangan dengan UU RI No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan tindak pidana ekonomi sesuai pasal 6 ayat 1 huruf d dengan ancaman hukuaman enam bulan kurungan.   (Ant)