Polresta Sepakat Pemasangan CCTV di Enam Kawasan

id kapolres balam dan cctv

Polresta Sepakat Pemasangan CCTV di Enam Kawasan

Rapat dengar pendapat antara Polresta Bandarlampung dan pansus DPRD terkait pemasangan "Closed-circuit television" (CCTV) di enam kawasan wilayah Kota Bandarlampung, Selasa (9/5) (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...Kami sudah jajak pendapat dengan DPRD dan telah sepakat untuk pemasangan CCTV di enam kawasan yang dianggap rawan tindak kejahatan, kata Murbani...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Kota Bandarlampung dan pansus DPRD telah sepakat untuk pemasangan "Closed-circuit television" (CCTV) di enam kawasan wilayah Kota Tapis Berseri.

"Kami sudah jajak pendapat dengan DPRD dan telah sepakat untuk pemasangan CCTV di enam kawasan yang dianggap rawan tindak kejahatan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Selasa (9/5).

Ia mengatakan, enam kawasan pemasangan CCTV yakni Kecamatan Rajabasa Jalan ZA Pagar Alam - Jalan RA Kartini, Jalan Raden Intan - Jalan Diponogoro, Jalan Jendral Sudirman - Jalan Gatot Subroto, Jalan Antasari, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Imam Bonjol Kecamatan Kemiling.

Wilayah yang disebutkan tersebut masuk wilayak rawan dan pemasangan CCTV ini akan diberlakukan untuk kawasan umum.

"Lokasi tersebut dianggap perlu dilakukan pemasangan CCTV," kata dia.

Pemasangan untuk wilayah tersebut telah dikaji dan menyesuaikan dengan titik rawan serta kawasan umum yang tindak kejahatannya tinggi.

Nantinya, secara teknis pemasangan CCTV akan dibuat di beberapa tempat, dengan ketinggian yang disesuaikan dan rotasi kamera 360 derajat.

"Pemasangan CCTV akan ditinggikan atau diletakan di atas gedung, sehingga bisa mengintai semua kawasan tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus CCTV DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi mengatakan pihaknya segera merampungkan Perda ini sebelum tanggal yang ditargetkan yakni pada 19 Mei 2017.

"Kami usahakan Perda ini diketok palu sebelum tanggal 19 Mei 2017," katanya.

Ia mengatakan, telah sepakat dengan usulan Polresta yang menempatkan enam lokasi penempatan CCTV.

"Kami kira pemilihan kawasan pengasangan CCTV ini sudah sesuai, karena kami anggap juga daerah tersebut rawan kriminalitas dan kecelakaan," kata dia.

Ia mengharapkan, dengan pemasangan CCTV ini bisa mengurangi tindakan kriminalitas, karena pengkajian sudah disepakati dengan tim ahli dari Universitas Tulang Bawang.

Anggota Komisi III ini mengatakan, dalam aturan Perda ini, perkantoran, gedung sekolah, bank maupun pusat perbelanjaan disebutkan bahwa depan jalan pun harus memasang CCTV.

"Dalam Perda pun gedung harus memasangkan CCTV, hal ini untuk mengurangi beban anggaran yang ada," katanya.(Ant)