Gubernur DKI Ditahan Di Rutan Ciipinang

id ahok ditahan di cipinang, sidang putusan ahok, ali mukartono, ketua tim jaksa penuntut umum

Gubernur DKI Ditahan Di Rutan Ciipinang

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). (FOTO: ANTARA/Ubaidillah)

...Kami hormati apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada pengadilan. Kami akan tentukan sikap dan waktu sesuai yang diatur dalam undang-undang," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Usai mendapatkan vonis dua tahun penjara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

"Sekarang proses administrasi di Rutan Cipinang. Sementara ini statusnya tahanan karena dia bukan narapidana makanya eksekusi ditahan di Rutan," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono seusai persidangan pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kemenerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ia juga menegaskan bahwa Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Langsung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segera," katanya.

Ali menyatakan tetap menghormati atas putusan pidana penjara dua tahun terhadap Ahok itu.

"Kami hormati apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada pengadilan. Kami akan tentukan sikap dan waktu sesuai yang diatur dalam undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sementara itu, Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Ahok.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok harus dihormati sebagai sebuah mekanisme demokrasi.

"Vonis dua tahun penjara untuk Basuki merupakan kasus penodaan agama ke-97 yang terjadi sepanjang 1965-2017," kata Hendardi melalui siaran persnya.

Hendardi menilai vonis terhadap Basuki di luar kezaliman karena hakim memutus di atas tuntutan jaksa penuntut umum. Karena gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a KUHP, maka jaksa hanya menuntut dengan Pasal 156.

 Meskipun tidak lazim, Hendardi mengatakan secara prinsip hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam undang-undang.

"Namun, kemerdekaan hakim harus sejalan dan bertolak dari fakta-fakta persidangan. Kualitas peristiwa hukum dan pembuktian yang lemah, semestinya meyakinkan hakim untuk membebaskan Basuki atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan jaksa," tuturnya.

Menurut Hendardi, majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan desakan pemenjaraan Basuki. Vonis tersebut mempertegas delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat penundukkan bagi siapapun dan untuk kepentingan apapun.

"Bahkan dari 97 kasus yang pernah terjadi, 89 kasus terjadi pasca 1998. Di sinilah bahaya dari ketentuan yang bias dan multitafsir dari Pasal 156a KUHP," katanya. (ANTARA)