Ahok divonis dua tahun penjara

id Ahok

Ahok divonis dua tahun penjara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Jakarta (Antara Lampung) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa