Hizbut Tahir Indonesia Sesalkan Keputusan Pemerintah

id hti sesalkan keputusan pemerintah, ketua partai bulan bintang, yusril ihza mahendra

Hizbut Tahir Indonesia Sesalkan Keputusan Pemerintah

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (Foto : Net)

...HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum," ujar Ismail Yusanto...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah membubarkan organisasi HTI yang legal dan tidak pernah melanggar hukum.

"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum," ujar Juru Bicara organisasi HTI Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Senin.

Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah.

Menurut dia, HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan HTI karena terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui.

"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, jika langkah persuasif terhadap HTI tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan pemerintah diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar alasan itu, kata dia, maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.

Sehubungan dengan rencana pemerintah, lanjut dia, sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan maka pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.

"Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI," kata dia. (ANTARA)