Luhut: Pemerintah Ingin Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

id pemerintah ingin reklamasi teluk jakarta dilanjutkan, luhut b panjaitan, menko kemaritiman

Luhut: Pemerintah Ingin Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan (Antaranews.com/Dok)

...Pak Jokowi itu hanya melanjutkan Keppres dari Pak Harto kemudian Pak SBY, jadi landasan hukumnya sangat kuat," lanjut Luhut...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerintah berkeinginan proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap dilaksanakan karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah DKI Jakarta, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman  Luhut Panjaitan.

"Saya 'nggak' lihat ada alasan, tapi kalau mau distop, ya, bikin 'aja' situ stop, nanti kalau sudah Jakarta tenggelam atau menurun, ya, tanggung jawab. Jadi, jangan lari dari tanggung jawab di kemudian hari," kata Luhut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin.

Pernyataan Luhut tersebut disampaikan untuk mengomentari janji kampanye gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"'Nggak' ada alasan kita membatalkan sampai hari ini, ya, saya 'nggak' tahu nanti setelah hasil studinya keluar, tapi mestinya 'nggak' ada, sih, karena kalau itu 'ndak' kita laksanakan, Jakarta itu turun antara 8 cm--23 cm," kata Luhut.

Mengenai perbedaan visi pemerintah pusat dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Luhut mengatakan belum berkomunikasi baik dengan Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno. "Ya, saya yang mengerjakan nanti tunggu, terserah mereka saja," kata dia.

Menkomaritim menambahkan saat ini rencana reklamasi Teluk Jakarta masih dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan ahli dari Rotterdam dan Korea Selatan.

"Ya, nanti kita lihat, mungkin ada penyesuaian sana-sini tergantung hasil studinya," kata dia.

Luhut juga menggarisbawahi pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta sesuai landasan hukum yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden di  era Presiden Soeharto dan diperbaharui di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sementara eksekusi baru dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Oh, sudah ada semua kajiannya itu dari mulai kepresnya Pak Harto, jangan keliru lho, sama keppresnya Pak SBY lho. Jadi, konsistensi kita sudah jelas, bukan di zamannya Pak Jokowi, jangan dikaitkan sama Pak Jokowi," kata dia.

"Pak Jokowi itu hanya melanjutkan Keppres dari Pak Harto kemudian Pak SBY, jadi landasan hukumnya sangat kuat," lanjut Luhut. (ANTARA)