Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Polisi menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Desa Asahan, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kepala Kepolisian Sektor Jabung Iptu Joni Maputra, di Lampung Timur, Senin, mengatakan kedua orang pria tersebut ditangkap anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308, di Desa Asahan, Kecamatan Jabung pada Minggu (6/5) malam.
Menurut Kapolsek Jabung itu, keduanya ditangkap karena menggunakan dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
"Berawal dari informasi warga bahwa sedang terjadi pesta narkoba, sehingga anggota kami segera melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut," katanya lagi.
Hasil dari penangkapan keduanya itu, kata Joni Maputra, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku, di antaranya berupa satu alat isap bong dari botol plastik lasegar berisi air serta duz pipet menempel.
Diamankan pula lima bungkus plastik kecil dengan rincian tiga bungkus bekas pakai dan dua bungkus paket berisi narkotika jenis sabu-sabu, tiga korek api gas beserta satu jarum, dan satu pipa kaca (pireks) bekas pakai. (Ant)
Berita Terkait
Densus 88 tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 9:05 Wib
Pelaku pencurian mobil di Pesisir Barat Lampung dibekuk polisi
Sabtu, 23 Maret 2024 15:04 Wib
Dishut Lampung sebut pencarian harimau sumatera masih terus berlangsung
Senin, 18 Maret 2024 17:29 Wib
Gunakan bahan peledak, tiga nelayan Rote Nda terancam hukuman mati
Kamis, 25 Januari 2024 5:43 Wib
Polri tangkap Palti Hutabarat
Sabtu, 20 Januari 2024 8:11 Wib
Selama 2023, KKP amankan 269 kapal pelaku IUU fishing
Kamis, 11 Januari 2024 5:22 Wib
Propam Polres Jakarta Barat periksa personel yang diduga langgar SOP saat tangkap Saipul Jamil
Selasa, 9 Januari 2024 12:50 Wib
Polres Sragen membenarkan ada penangkapan terduga teroris oleh Densus 88
Kamis, 14 Desember 2023 11:51 Wib