Ratusan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

id komisaris bumn rangkap jabatan, ahmad alamsyah, anggota ombudsman

Ratusan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Kantor Ombudsman RI di Jakarta (FOTO : Net)

...Potensi bahaya yang diidentifikasi oleh Ombudsman adalah terjadinya konflik kepentingan, penghasilan ganda, dan tidak kapabel," kata Alamsyah...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi II Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan pihaknya menemukan adanya ratusan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

"Ombudsman melakukan penelusuran sementara dan mendapatkan di BUMN atau badan sejenis masih terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud. Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41 persen merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," katanya.

Data tersebut belum termasuk BUMD karena banyak pemerintah daerah menempatkan Sekretaris Daerah untuk menjabat sebagai komisaris di BUMD.

"Di beberapa daerah masih ada yang menempatkan Kepala Dinas sebagai Komisaris di BUMD. Temuan sementara ini masih dalam tahap verifikasi dan konfirmasi oleh Ombudsman RI," katanya.

Menurut dia, berdasarkan tinjauan normatif bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur larangan bagi pelaksana pelayanan publik untuk merangkap jabatan Komisaris pada BUMN/D di mana larangan tersebut diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik.

Selain tinjauan normatif, kata dia, tinjauan etik juga perlu dilakukan. Tinjauan etik terhadap rangkap jabatan memerlukan kerangka kepatutan berdasarkan konsekuensi bahaya yang ditimbulkan.

"Hal ini penting untuk memastikan kepentingan publik lain yang ingin dilindungi oleh pemerintah dengan menempatkan pejabat tertentu menjadi komisaris di BUMN/D, yakni menjamin misi BUMN tersebut selaras dengan misi pemerintah tetap dapat terjamin," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pengaturan agar dapat mereduksi potensi bahaya yang ditimbulkan apabila pejabat aktif ditempatkan sebagai Komisaris BUMN/D.

"Potensi bahaya yang diidentifikasi oleh Ombudsman adalah terjadinya konflik kepentingan, penghasilan ganda, dan tidak kapabel," kata Alamsyah.

Ombudsman memandang diperlukan konsistensi terhadap peraturan yang ada terutama Undang-Undang Pelayanan Publik. (ANTARA)