KPK periksa Rizal Ramli

id KPK, Rizal Ramli

KPK periksa Rizal Ramli

File/Rizal Ramli (tengah) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Antara Lampung) - KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
        
"Kalau tidak salah saya sudah tiga tahun lalu diperiksa kasus ini sama Pak Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli dan saya tidak tahu kenapa kasusnya tiga tahun hilang muncul kembali," kata Rizal, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
        
Ia menceritakan bahwa dahulu dirinya sering dimintakan pendapat saat Baharuddin Lopa menjabat sebagai Jaksa Agung terkait kasus-kasus dalam bidang ekonomi.
        
"Dulu waktu Jaksa Agung Lopa banyak kasus-kasus dalam bidang ekonomi. Jaksa memang mengerti aspek hukumnya tetapi tidak mengerti aspek ekonominya," kata Rizal.
        
Ia mengatakan bahwa Baharuddin Lopa biasanya datang ke rumah dirinya dengan membawa bahan-bahan untuk didiskusikan.
        
"Kami diskusikan gimana sih modusnya terjadinya kejahatan apakah pada level kebijakan atau pada level pelaksanaan dan kemudian Pak Lopa mengembangkan tetapi sayang Pak Lopa meninggal beberapa lama kemudian," kata Rizal.
        
Selain itu, kata dia, saat Bibit Samad Rianto menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dirinya juga dimintai untuk memberikan penjelasan secara tertutup dalam kasus Bank Century.
        
"Apakah kasus Century itu kasus korupsi biasa atau memang kebijakannya yang bersifat kriminal dengan sengaja. Pada waktu itu saya jelaskan kepada Pak Bibit bahwa Century adalah kasus kebijakan yang memang dirancang dari awal sifatnya kriminal dengan ambil uang negara," tuturnya.
        
Ia pun berharap penjelasannya hari ini kepada KPK akan membuka titik terang dari kasus BLBI.
        
"Hanya saja saya berharap kasus ini tidak ditukar guling dengan kasus lain seperti kasus KTP-e. Saya berharap dan kami percaya KPK tidak akan melakukan tukar guling terkait soal ini. Ini kesempatan untuk Pemerintahan Jokowi untuk "all out" buka kedua kasus ini. Ini kesempatan dan momentum untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan "good governance" di Indonesia," kata Rizal.

 ANTARA