Polisi bubarkan pesta gay di Surabaya

id gay, pesta kaum gay, Polisi bubarkan pesta gay di Surabaya

 Polisi bubarkan pesta gay di Surabaya

Ilustrasi. (bandungzone.com)

Jadi dalam pesta ini juga disediakan film porno untuk membangkitkan gairah mereka dalam berpesta....
  
Surabaya, (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membubarkan pesta kaum homo (Party Gay) yang berlangsung di sebuah ruang kamar hotel di Surabaya.

"Pesta itu berlangsung di sebuah ruang kamar eksekutif Hotel Oval Surabaya," terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga, dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu sore.

Dia mengatakan, polisi melakukan penggerebekan di ruang kamar hotel tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Setelah mendapat kepastian nomor kamar yang digunakan sebagai tempat pesta, kami kemudian melakukan penggerebekan di kamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval pada pukul 00.15 Minggu dini hari," ujarnya.

Shinto menggambarkan, ruang kamar yang disewa oleh kaum gay ini jenis eksekutif. "Jadi ruangan ini besar. Ada semacam ruang lobinya, yang mereka gunakan untuk registrasi, selain terdiri dari dua kamar lainnya dan sebuah kamar mandi," katanya.

Di dua kamar itulah saat dilakukan penggerebekan mendapati belasan kaum gay sedang berpesta. Seorang di antaranya, kata Shinto, saat digerebek, sedang telanjang bulat, beberapa lainnya hanya mengenakan celana dalam.

"Sebenarnya pesta utamanya berlangsung di satu kamar di ruangan itu. Kamar lainnya sepertinya digunakan sebagai tempat kelanjutan dari pesta yang berlangsung di satu kamar utama," jelasnya.  
    
Pesta lanjutan yang dimaksud, kaum gay tersebut setelah berpesta di kamar utama, jika saling tertarik bisa melanjutkan pestanya di kamar sebelah.

Tak cuma itu, Shinto menambahkan, dalam permainan seks sesama jenis di sebuah kamar lain yang terpisah dari kamar utama itu juga dapat disaksikan oleh para gay yang lain.  ¿Ini kan jadinya bermain seks di hadapan umum,¿ ungkapnya.

 Selain itu, berdasarkan pengakuan para peserta pesta gay yang digali polisi, diperoleh keterangan tiap peserta bisa berganti-ganti pasangan jika saling tertarik dan bahkan bisa bermain bersama-sama.

Shinto mengatakan, dalam penggerebekan tersebut mengamankan sebanyak 14 orang, yang semuanya adalah peserta pesta gay. "Delapan di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka, enam lainnya sementara masih berstatus sebagai saksi," katanya.

Menurut dia, enam peserta yang masih berstatus sebagais saksi, karena saat ditangkap hanya kedapatan sedang menyaksikan film porno, dan juga mengaku hanya sebagai penonton kaum gay lainnya yang sedang berpesta seks.    
    
"Jadi dalam pesta ini juga disediakan film porno untuk membangkitkan gairah mereka dalam berpesta. Tentu film pornonya yang diputar ya juga tentang aktivitas seksual pasangan gay," jelasnya.

Sedangkan dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah yang menjadi inisiator terselenggaranya pesta ini, yaitu berinisial An, warga Jombang, yang sehari-harinya berwira usaha rental Playstation di rumahnya.  
    
"Tersangka An ini menyebar undangan lewat media sosial, lalu peserta yang tertarik diminta bayar antara Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu. Penyewa ruang kamar di Hotel Oval sebagai tempat pesta tersebut juga atas nama tersangka An," jelasnya.

 Buku Rekening Mandiri atas nama tersangka An, uang tunai Rp1,1 juta, dan bill hotel kini telah disita polisi sebagai barang bukti.

Barang bukti lain yang disita polisi adalah puluhan kondom, baik yang masih utuh maupun bekas pakai, dan tisu bekas pakai.

Selain itu polisi juga menyita flashdisk berisi film porno beserta televisinya, sprei kamar hotel, serta minyak zaitun dan beberapa merk krim berbentuk pasta yang diduga digunakan sebagai pelumas dalam pesta kaum homo tersebut.

"Ponsel milik para peserta juga kami sita karena terdapat file undangan via `BBM¿ terkait pesta ini. Kendaraan mereka baik roda dua dan roda empat juga kita sita sebagai barang bukti," ucap Shinto.  
   
 Para tersangka dijerat Pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.