Jamkesda dialihkan ke BPJS Kesehatan, warga protes keras

id BPJS Kesehatan, rumah sakit, dokter

Jamkesda dialihkan ke BPJS Kesehatan, warga protes keras

File/Antrean pendaftaran dan pembaruan data di BPJS Kesehatan (Antara Jatim/M Risyal Hidayat)

Penajam  (Antara Lampung) - Sejumlah warga Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluhkan pengalihan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
         
Menurut sejumlah warga yang ditemui di Penajam, Sabtu, program Jamkesda masih lebih baik dibanding BPJS Kesehatan, karena selain gratis tidak dipungut biaya, juga proses administrasinya tidak bertele-tele.
         
"Pelayanan BPJS Kesehatan masih cukup ribet dan membingungkan," kata Nasnah, salah satu warga Penajam.
         
Salah satu pelayanan yang menjadi keluhan masyarakat adalah terkait rujukan yang harus menggunakan fasilitas kesehatan pertama.
         
"Banyak warga menilai proses administrasi BPJS Kesehatan masih bertele-tele dan banyak menyita waktu," ungkap Nasnah.
         
Rachmi, warga Penajam lainnya, berharap pemerintah daerah dapat mempertahankan Jamkesda, karena layanan kesehatan gratis tanpa dipungut iuran per bulan.
         
Sementara iuran BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, yakni kelas I sebesar Rp80.000 perbulan, kelas II Rp51.000 perbulan dan kelas III iuran yang harus dibayar Rp25.000 perbulan.
         
"Iuran itu harus dibayarkan tepat waktu, paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan atau dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran," jelas Rachmi.
         
Masyarakat menilai pelayanan BPJS Kesehatan masih banyak kekurangan dan perlu dibenahi agar lebih baik lagi.
         
Aliansi Masyarakat untuk Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara juga menuntut pemerintah kabupaten kembali menggunakan program Jamkesda.
         
"Kami tidak terima Jamkesda dihentikan, karena masih banyak warga yang tidak mampu membayar iuran BPJS setiap bulannya," ujar Siryoto, Koordinator Aliansi Masyarakat untuk Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
         
Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar menjelaskan pengalihan layanan Jamkesda ke BPJS Kesehatan bukan kemauan pemerintah daerah, namun regulasi pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh kebijakan layanan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.
         
"Tidak mungkin mempertahankan Jamkesda karena melanggar regulasi pemerintah pusat, jika melanggar pemerintah kabupaten mendapat sanksi. Tapi, warga jangan ragu dan harus percaya pemerintah kabupaten tidak akan menyengsarakan masyarakatnya," tambah bupati. 

ANTARA