Jakarta (ANTARA Lampung) - Menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta Rabu 19 April 2017 iklim politik di ibu kota makin dinamis.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan para jurnalis dan pengelola media untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik di tengah berseliweran informasi, grafis, dan video yang belum teruji akurasinya, propaganda dan hoax, serta kampanye hitam pilkada di media sosial dan grup WhatsApp. Godaan untuk menelan mentah-mentah informasi yang belum diuji makin besar di tengah iklim persaingan media yang begitu ketat.
Menjelang pencoblosan calon gubernur dan calon wakil gubernur di ibu kota, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengimbau para jurnalis dan media untuk memelihara nalar kritis dan bersikap adil dalam aktivitas jurnalistik saat meliput pemilihan gubernur mulai hari pencoblosan, perhitungan suara sampai penetapan calon gubernur terpilih.
2. Mengimbau jurnalis dan media untuk selalu menunjung tinggi independensi. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
3. Mengingatkan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan bekerja untuk kepentingan calon yang sedang bertarung untuk merebut kursi DKI-1 dan DKI-2. Selain berperan informatif dan edukatif, media juga pengawas proses pemilihan kepala daerah. Karena itu, kami mengingatkan jurnalis untuk memverifikasi atas informasi dan isu yang diterima atau diperoleh para jurnalis yang terkait Pilkada DKI Jakarta. Pasal 3 Kode Etik menyatakan jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Mengimbau jurnalis untuk menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi penyalahgunaan profesi. Pasal 6 Kode Etik menyatakan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Adapun definisi suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
5. Mengimbau jurnalis tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi. Pasal 8 Kode Etik menyatakan jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Demikian imbauan ini kami sampaikan, semoga jurnalis Indonesia makin kencang mendorong publik makin cerdas dan kritis.
Jakarta 18 April 2017
Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta
Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi
Berita Terkait
Bawaslu ajak masyarakat setempat awasi pelaksanaan Pilkada Kota Metro
Kamis, 18 April 2024 19:58 Wib
Bawaslu ajak masyarakat dan media awasi pelaksanaan Pilkada Metro
Kamis, 18 April 2024 17:05 Wib
Disebut rencana maju Pilkada Jakarta, ini tanggapan Ridwan Kamil
Selasa, 16 April 2024 9:22 Wib
Bupati OKU Selatan buka komunikasi untuk maju Pilgub Sumsel 2024
Selasa, 16 April 2024 9:20 Wib
Peluang Ridwan Kamil lebih besar di Jabar, bukan di Jakarta
Jumat, 12 April 2024 8:43 Wib
Airlangga ungkap Ridwan Kamil dapat tiket Golkar dan Gerindra untuk Pilkada Jabar
Jumat, 12 April 2024 5:27 Wib
PD Gemira: Banyak masyarakat ingin Ketua DPD Gerindra maju Pilgub Lampung
Jumat, 5 April 2024 19:49 Wib
KPU: 15 daerah di Lampung sudah terima dana hibah pilkada
Kamis, 4 April 2024 1:37 Wib