IDI : Penyebaran dokter spesialis harus dibarengi infrastruktur

id dokter, audit BPJS Kesehatan

IDI : Penyebaran dokter spesialis harus dibarengi infrastruktur

Seluruh dokter di Lampung dan daerah lainnya di Indonesia menentang keras tindak kriminalisasi atas profesi dokter. (FOTO ANTARA LAMPUNG/Agus Wira Sukarta)

Samarinda (Antara Lampung) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kalimantan Timur Dr Nataniel Tandirogang mengemukakan kebijakan pemerintah yang dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 20017 mengenai wajib kerja dokter spesialis harus dibarengi peningkatan infrastruktur dan faktor penunjang lainnya.
         
"Perpres Nomer 4 Tahun 2017 itu mewajibkan dokter spesialis bekerja di daerah terpencil selama satu tahun dan setelah itu dibolehkan kembali ke kota untuk praktik. Kami menilai kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan," kata Nataniel Tandirogang dihubungi dari Samarinda belum lama ini.
         
Menurut ia, IDI Kaltim sangat mendukung penyebaran dokter spesialis ke daerah terpencil agar masyarakat di perdesaan juga ikut merasakan pelayanan dokter spesialis.
         
"Hanya saja, infrastrukturnya harus disiapkan serta penunjang lain terhadap dokter spesialis harus diperhatikan," ujar Nataniel.
         
Ia menambahkan penyebaran dokter spesialis ke daerah terpencil tidak seharusnya diwajibkan, tetapi bagaimana membuat kebijakan agar para dokter spesialias yang baru selesai menempuh pendidikan bisa dengan sukarela bersedia bertugas di daerah.
         
"Seharusnya tidak mewajibkan, tetapi bagaimana pemerintah membuat kebijakan agar para dokter spesialis yang baru selesai pendidikan itu dengan sukarela mau bertugas di daerah terpencil," papar Nataniel Tandirogang.
          
Namun, jika pendidikan itu dibiayai oleh pemerintah melalui program beasiswa, maka dokter spesialis wajib kembali ke daerah asalnya atau harus siap ditempatkan di daerah terpencil, sesuai kebijakan pemerintah daerah yang membiayainya.
         
"Kalau dokter spesialis yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui program Beasiswa Kaltim Cemerlang itu yang wajib harus kembali ke daerah. Jadi, saat diberikan beasiswa, mereka harus diberi penegasan bahwa setelah menyelesaikan program dokter spesialisnya, wajib mengabdi di daerah," tuturnya.
         
"Jadi, IDI sangat mendukung jika ada dokter spesialis yang dibiayai oleh pemerintah daerah kembali ke daerahnya, kerena realitanya banyak yang tidak mau kembali dengan berbagai alasan atau ada yang namanya terdaftar tetapi orangnya tidak bertugas di daerah tersebut. Inilah yang harus diatur," jelas Nataniel Tandirogang.  

ANTARA